{"title":"KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PASCA REVISI UNDANG-UNDANG","authors":"Ma'adul Yaqien Makkarateng","doi":"10.24239/blc.v16i1.889","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang pergeseran kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan penelitian hukum normative, artikel ini diharapkan dapat mengetahui bagaimana kedudukan dari lembaga anti korupsi yang dimiliki oleh Indonesia yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam sejarah penaganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia terdapat berbagai lembaga yang telah dibentuk untuk menangani masalah korupsi. Hingga pada masa Reformasi dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam menjalankan kewenangannya KPK bersifat independen. Akan tetapi status KPK sebagai lembaga yang bersifat independen dalam menjalankan segala tugasnya, berubah menjadi lembaga negara yang berada dalam rumpun eksekutif. Pergeseran kedudukan KPK dari lembaga independen ke lembaga yang berada dalam rumpun eksekutif ini terjadi karena pemerintah masih saja mengkotak-kotakkan lembaga negara dalam paradigma trias Politica yang sudah tidak relevan lagi pelaksanaannya dalam sistem ketatanegaraan kontemporer.","PeriodicalId":393722,"journal":{"name":"Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24239/blc.v16i1.889","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini membahas tentang pergeseran kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan penelitian hukum normative, artikel ini diharapkan dapat mengetahui bagaimana kedudukan dari lembaga anti korupsi yang dimiliki oleh Indonesia yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam sejarah penaganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia terdapat berbagai lembaga yang telah dibentuk untuk menangani masalah korupsi. Hingga pada masa Reformasi dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam menjalankan kewenangannya KPK bersifat independen. Akan tetapi status KPK sebagai lembaga yang bersifat independen dalam menjalankan segala tugasnya, berubah menjadi lembaga negara yang berada dalam rumpun eksekutif. Pergeseran kedudukan KPK dari lembaga independen ke lembaga yang berada dalam rumpun eksekutif ini terjadi karena pemerintah masih saja mengkotak-kotakkan lembaga negara dalam paradigma trias Politica yang sudah tidak relevan lagi pelaksanaannya dalam sistem ketatanegaraan kontemporer.
这篇文章是关于根除腐败委员会(KPK)在2019年《刑法》第19条成立后的转变。利用normative法律研究,本文将了解印尼反腐败机构(KPK)在2002年《根除腐败行为委员会》(prevention of corrupt commission)对其进行了修订后的立场。基于这项研究,该研究得出的结论是,在印尼腐败犯罪猖獗的历史中,已经成立了许多机构来处理腐败问题。在改革期间,成立了一个打击腐败委员会,以独立管理该委员会。但是,朝鲜劳动党作为一个独立机构履行其职责的地位,已经转变为国家行政机构。朝鲜委员会的地位从独立机构转移到行政机构内部的转变是由于政府继续将国家机构划分为与目前的公民制度无关的三亚政治范例。