{"title":"Syariah Governance dan Maqashid Syariah di Perbankan Syariah di Indonesia","authors":"R. Deza, Hafiez Sofyani","doi":"10.18196/rabin.v6i2.12857","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia, baik itu dalam hal peningkatan total aset yang di miliki dan jumlah bank yang mengalami kenaikan membuat bank syariah harus selalu melakukan evaluasi terkait kinerja operasional perbankan syariah.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh mekanisme syariah governance terhadap kinerja maqashid syariah menggunakan pengukuran Integrated Maqashid Al-Sharīʿah Based Performance Measure (IMSPM).Metode Penelitian: Pada penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersifat kuantitatif yang berasal dari laporan keuangan dan laporan good corporate governance yang telah diterbitkan oleh masing-masing Bank Umum Syariah di Indonesia selama tahun 2015 hingga tahun 2020. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Alat analisis penelitian ini menggunakan software SPSS versi 22. Alat analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda.Hasil Penelitian: Hasil penelitian bahwa jumlah dewan komisaris, jumlah komite audit, jumlah dewan direksi, jumlah dewan pengawas syariah, kepemilikan institusional dan umur perusahaan syariah tidak berpengaruh terhadap kinerja maqashid syariah.Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian mengenai tata kelola dan kinerja perbankan syariah dengan menggunakan tolok ukur maqasid syariah index telah banyak dilakukan oleh peneliti terdahulu. Pengukuran kinerja menggunakan maqasid syariah index dianggap kurang efektif karena hanya mencakup aspek keagamaan saja tanpa memperhitungkan apek keuangan. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan pengukuran terbaru yang lebih luas untuk mengukur penerapan syariah governance terhadap kinerja maqasid syariah menggunakan konsep Integrated Maqashid Al-Shari’ah Performance Measure (IMSPM).","PeriodicalId":168412,"journal":{"name":"Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia","volume":"188 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/rabin.v6i2.12857","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Latar Belakang: Pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia, baik itu dalam hal peningkatan total aset yang di miliki dan jumlah bank yang mengalami kenaikan membuat bank syariah harus selalu melakukan evaluasi terkait kinerja operasional perbankan syariah.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh mekanisme syariah governance terhadap kinerja maqashid syariah menggunakan pengukuran Integrated Maqashid Al-Sharīʿah Based Performance Measure (IMSPM).Metode Penelitian: Pada penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersifat kuantitatif yang berasal dari laporan keuangan dan laporan good corporate governance yang telah diterbitkan oleh masing-masing Bank Umum Syariah di Indonesia selama tahun 2015 hingga tahun 2020. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Alat analisis penelitian ini menggunakan software SPSS versi 22. Alat analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda.Hasil Penelitian: Hasil penelitian bahwa jumlah dewan komisaris, jumlah komite audit, jumlah dewan direksi, jumlah dewan pengawas syariah, kepemilikan institusional dan umur perusahaan syariah tidak berpengaruh terhadap kinerja maqashid syariah.Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian mengenai tata kelola dan kinerja perbankan syariah dengan menggunakan tolok ukur maqasid syariah index telah banyak dilakukan oleh peneliti terdahulu. Pengukuran kinerja menggunakan maqasid syariah index dianggap kurang efektif karena hanya mencakup aspek keagamaan saja tanpa memperhitungkan apek keuangan. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan pengukuran terbaru yang lebih luas untuk mengukur penerapan syariah governance terhadap kinerja maqasid syariah menggunakan konsep Integrated Maqashid Al-Shari’ah Performance Measure (IMSPM).