{"title":"Rekomendasi Kebijakan Mengatasi Dampak LP2B di Sleman","authors":"Suci Iriani Sinuraya","doi":"10.24076/jspg.2021v3i2.662","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji efektivitas kebijakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang diterapkan di Kabupaten Sleman. Studi ini menggunakan studi kualitatif dengan melakukan wawancara, observasi dan FGD, serta pengumpulan data dari beberapa instansi. Hasil penelitian bahwa kebijakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diterapkan di Kabupaten Sleman memperburuk masalah kemiskinan di wilayah tersebut. Masalah ini akan menjadi ancaman besar bagi pemerintah daerah dalam melindungi kebijakan dan menerima kepatuhan petani dari mereka menjual akta tanah mereka di bawah tangan dan pemilik tanah baru menolak untuk menanam padi di tanah mereka. Rekomendasi kebijakan yaitu: (1) Pemerintah Daerah perlu memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada petani yang lahannya termasuk dalam peruntukan lahan untuk pertanian pangan berkelanjutan (LP2B); (2) Pemerintah Daerah perlu mendorong percepatan atau pemantapan kegiatan pertanian dengan sektor lain untuk menghindari ketidaktaatan petani dan tetap mempertahankan penetapan sebagai lumbung pangan daerah dan sebagai daerah tangkapan air.","PeriodicalId":341034,"journal":{"name":"Journal of Social Politics and Governance (JSPG)","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social Politics and Governance (JSPG)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24076/jspg.2021v3i2.662","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Tulisan ini mengkaji efektivitas kebijakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang diterapkan di Kabupaten Sleman. Studi ini menggunakan studi kualitatif dengan melakukan wawancara, observasi dan FGD, serta pengumpulan data dari beberapa instansi. Hasil penelitian bahwa kebijakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diterapkan di Kabupaten Sleman memperburuk masalah kemiskinan di wilayah tersebut. Masalah ini akan menjadi ancaman besar bagi pemerintah daerah dalam melindungi kebijakan dan menerima kepatuhan petani dari mereka menjual akta tanah mereka di bawah tangan dan pemilik tanah baru menolak untuk menanam padi di tanah mereka. Rekomendasi kebijakan yaitu: (1) Pemerintah Daerah perlu memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada petani yang lahannya termasuk dalam peruntukan lahan untuk pertanian pangan berkelanjutan (LP2B); (2) Pemerintah Daerah perlu mendorong percepatan atau pemantapan kegiatan pertanian dengan sektor lain untuk menghindari ketidaktaatan petani dan tetap mempertahankan penetapan sebagai lumbung pangan daerah dan sebagai daerah tangkapan air.