Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)

Khoirul Fajri
{"title":"Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)","authors":"Khoirul Fajri","doi":"10.55438/jile.v1i1.7","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI. Penelitian ini merupakan penelitian  kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode Conten Analysis. Adapun sumber primer yaitu Al-Umm, Bidayatul Mujtahid,  al-Fiqih Alal Mazahib al-Arba’ah, Hukum Pernikahan Menurut Islam, UU Pernikahan dan Hukum Perdata, UU Kompilasi Hukum Islam No 13 Tahun 2008.  Sedangkan sumber sekundernya buku-buku yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan hasil analis yang penulis lakukan, dapat di simpulkan bahwa: 1) Konsep Wali Adhol dan dasar hukumnya dalam pernikahan Hukum Islam adalah sebagai berikut: a) Golongan hanafiah menyatakan bahwa penyelesaian  pernikahan jika walinya adhol adalah melalui seorang hakim sebagai penengah; b) Sedangkan Syafiiyah dan Malikiyah menyatakan bila wali adhal untuk menikahkan anaknya, dalam hal ini wali Aqrabnya, dan mana kala wali ab’ad tidak bisa menggantikannya, maka hak kewaliannya diserahkan kepada wali Hakim; c) Dan hambaliyah menyatakan  bila seorang wali   adhal   dalam   menikahkan anaknya maka hak kewalianya akan berpindah dari wali aqrab ke wali ab’ad sampai yang paling jauh, jika masih tetap adhol maka hak kewaliannya diserahkan kepada hakim; 2) Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI, dalam undang-undang no. 1/1974, KHI dan PMA No .30 tahun 2005 yaitu: Pertama, pemanggilan pihak-pihak, yaitu pemohon dan wali,  Kedua, usaha perdamaian,  Ketiga, pembacaan surat permohonan, Keempat, pemeriksaan persidangan, Kelima, pembacaan hasil penetapan majelis hakim.","PeriodicalId":254160,"journal":{"name":"Journal of Islamic Law El Madani","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Islamic Law El Madani","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55438/jile.v1i1.7","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI. Penelitian ini merupakan penelitian  kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode Conten Analysis. Adapun sumber primer yaitu Al-Umm, Bidayatul Mujtahid,  al-Fiqih Alal Mazahib al-Arba’ah, Hukum Pernikahan Menurut Islam, UU Pernikahan dan Hukum Perdata, UU Kompilasi Hukum Islam No 13 Tahun 2008.  Sedangkan sumber sekundernya buku-buku yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan hasil analis yang penulis lakukan, dapat di simpulkan bahwa: 1) Konsep Wali Adhol dan dasar hukumnya dalam pernikahan Hukum Islam adalah sebagai berikut: a) Golongan hanafiah menyatakan bahwa penyelesaian  pernikahan jika walinya adhol adalah melalui seorang hakim sebagai penengah; b) Sedangkan Syafiiyah dan Malikiyah menyatakan bila wali adhal untuk menikahkan anaknya, dalam hal ini wali Aqrabnya, dan mana kala wali ab’ad tidak bisa menggantikannya, maka hak kewaliannya diserahkan kepada wali Hakim; c) Dan hambaliyah menyatakan  bila seorang wali   adhal   dalam   menikahkan anaknya maka hak kewalianya akan berpindah dari wali aqrab ke wali ab’ad sampai yang paling jauh, jika masih tetap adhol maka hak kewaliannya diserahkan kepada hakim; 2) Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI, dalam undang-undang no. 1/1974, KHI dan PMA No .30 tahun 2005 yaitu: Pertama, pemanggilan pihak-pihak, yaitu pemohon dan wali,  Kedua, usaha perdamaian,  Ketiga, pembacaan surat permohonan, Keempat, pemeriksaan persidangan, Kelima, pembacaan hasil penetapan majelis hakim.
婚姻中受监护者的任命(伊斯兰法律与KHI之间的比较研究)
本研究旨在查明;“受监护人”在婚姻中的概念和它的基本法律基础是什么?该研究是一种使用Conten分析方法的文献研究。至于最初的资料来源是al- hm, Bidayatul Mujtahid, al-Fiqih Mazahib al-Arba,伊斯兰婚姻法,婚姻法和民法,2008年第13条伊斯兰法律汇编法。同时,与研究相关的书籍是次要的。根据分析人士所做的分析,可以得出这样的结论:1)Adhol的监护人概念和伊斯兰法律婚姻的基本法律基础如下:b)尽管Syafiiyah和Malikiyah声称,如果adhal的监护人为他的孩子举行婚礼,那么他的aqrayah的监护人将被移交给法官的监护人;c)障碍指出,如果adhal的监护人为儿子举行婚礼,那么他的法定权利将从aqrab的监护人移交给ab 'ad的监护人,直到最遥远的地方,如果仍然是adhol,那么监护人的权利将移交给法官;2)《伊斯兰法》和《无酒精监护法》的执行程序。2005年1月1日,KHI和PMA第30号是:第一,各方的呼吁,即申请人和监护人,第二,和平努力,第三,上诉,第四,听证会,第五,法官会议的结果。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信