{"title":"MENEMUKAN MAQASHID AL-SYARI'AH: AL-SABR WA AL-TAQSIM, THARD DAN TANQIH AL-MANATH","authors":"Nailul Rahmi","doi":"10.15548/alahkam.v13i1.4395","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Maqashid al-syariah adalah untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Namun Allah tidak menjelaskannya secara tegas apa saja yang menjadi tujuan dari pensyari'atan syariahNya. Allah hanya menjelaskan sebab-sebab, atau syara-syarat, atau keadaan-keadaan atau sifat-sifat yang mendorong atau hendak dicapai pembuat Syari’at suatu hukum. Oleh karena itu para ulama berijtihad untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan dan alasan-alasan pensyari'atan hukum. Untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan hukum ini dilakukan oleh para ulama dengan memahami dan mencari “illat hukum dan memahami apa kemaslahatan yang ditimbulkan oleh hukum-hukum tersebut, yang dikenal dengan istilah ta'lil al-hukm. Untuk melakukan ta'lil al-hukm para ulama menempuh beberapa cara yang dikenal dengan istilah masalik al-'illah, diantaranya adalah dengan al-sabr wa al-taqsim, al-thard dan tangih al-manath. \nPenggunaan cara masalik al-'illah untuk menentukan magashid al-ahkam, adalah karena dengan menemukan “illat suatu hukum, maka akan diketahui apa alasan dan tujuan ditetapkannya suatu ketetapan hukum. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan antara alasan-alasan pensyariatan hukum dengan tujuan kemaslahatan yang akan dicapai oleh manusia, baik dalam bentuk pengambilan manfa'at ataupun menghindari kemufsadatan.","PeriodicalId":224346,"journal":{"name":"Jurnal AL-AHKAM","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal AL-AHKAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15548/alahkam.v13i1.4395","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Maqashid al-syariah adalah untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Namun Allah tidak menjelaskannya secara tegas apa saja yang menjadi tujuan dari pensyari'atan syariahNya. Allah hanya menjelaskan sebab-sebab, atau syara-syarat, atau keadaan-keadaan atau sifat-sifat yang mendorong atau hendak dicapai pembuat Syari’at suatu hukum. Oleh karena itu para ulama berijtihad untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan dan alasan-alasan pensyari'atan hukum. Untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan hukum ini dilakukan oleh para ulama dengan memahami dan mencari “illat hukum dan memahami apa kemaslahatan yang ditimbulkan oleh hukum-hukum tersebut, yang dikenal dengan istilah ta'lil al-hukm. Untuk melakukan ta'lil al-hukm para ulama menempuh beberapa cara yang dikenal dengan istilah masalik al-'illah, diantaranya adalah dengan al-sabr wa al-taqsim, al-thard dan tangih al-manath.
Penggunaan cara masalik al-'illah untuk menentukan magashid al-ahkam, adalah karena dengan menemukan “illat suatu hukum, maka akan diketahui apa alasan dan tujuan ditetapkannya suatu ketetapan hukum. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan antara alasan-alasan pensyariatan hukum dengan tujuan kemaslahatan yang akan dicapai oleh manusia, baik dalam bentuk pengambilan manfa'at ataupun menghindari kemufsadatan.