{"title":"Analisis Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada SMP Negeri 3 Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal","authors":"Tiwi Bastari Batubara","doi":"10.26418/jaakfe.v12i2.65329","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode deskriptif kualitatif yang dilakukan pada SMP Negeri 3 Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana BOS dan juga penerapan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ajaran 2021/2022. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah SMP Negeri 3 Natal sudah menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS atau belum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, peneliti mewawancarai beberapa narasumber yaitu: Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Petugas Adminitrasi dan Guru. Metode analisis data yang digunakan adalah teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan SMP Negeri 3 Natal sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, yaitu melibatkan seluruh tim manajemen BOS, komite, dan guru dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sudah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun ajaran 2021/2022. Penerapan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 3 Natal sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pertanggungjawaban BOS dilakukan setiap triwulan. Tetapi transparansinya belum berjalan dengan baik dibuktikan karna tidak ada keterbukaan kepada masyarakat/wali murid dan murid mengenai sumber dana ataupun realisasi penggunaan dana BOS bahkan sekedar memajang/menempel pada papan informasi terkait dana BOS tersebut sesuai petunjuk teknis transparansi dalam Permendikbud No 18 Tahun 2019.Kata kunci Akuntabilitas, Transparansi, Pengelolaan Dana BOS","PeriodicalId":196545,"journal":{"name":"JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura)","volume":"112 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/jaakfe.v12i2.65329","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode deskriptif kualitatif yang dilakukan pada SMP Negeri 3 Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana BOS dan juga penerapan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ajaran 2021/2022. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah SMP Negeri 3 Natal sudah menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS atau belum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, peneliti mewawancarai beberapa narasumber yaitu: Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Petugas Adminitrasi dan Guru. Metode analisis data yang digunakan adalah teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan SMP Negeri 3 Natal sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, yaitu melibatkan seluruh tim manajemen BOS, komite, dan guru dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sudah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun ajaran 2021/2022. Penerapan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 3 Natal sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pertanggungjawaban BOS dilakukan setiap triwulan. Tetapi transparansinya belum berjalan dengan baik dibuktikan karna tidak ada keterbukaan kepada masyarakat/wali murid dan murid mengenai sumber dana ataupun realisasi penggunaan dana BOS bahkan sekedar memajang/menempel pada papan informasi terkait dana BOS tersebut sesuai petunjuk teknis transparansi dalam Permendikbud No 18 Tahun 2019.Kata kunci Akuntabilitas, Transparansi, Pengelolaan Dana BOS