Parjito Parjito, Henrie Buchari, E. Widiastuti, Samsul Bakri
{"title":"Analisis Alokasi Ruang Laut Dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung","authors":"Parjito Parjito, Henrie Buchari, E. Widiastuti, Samsul Bakri","doi":"10.46252/jsai-fpik-unipa.2022.vol.6.no.1.186","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan pesisir. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis alokasi ruang perairan laut dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Deskriptif. Hasil analisis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung dibagi atas 5 kawasan yaitu Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan Alur Laut, serta kawasan khusus berupa Kawasan Strategis Nasional. Kawasan Pemanfaatan Umum seluas 1.392.588,32 Ha terdiri dari 7 zona yaitu Zona Pariwisata, Zona Permukiman, Zona Pelabuhan, Zona Pertambangan, Zona Perikanan Tangkap, Zona Perikanan Budi Daya dan/atau Zona Industri. Kawasan Konservasi seluas 351.645,15 Ha terdiri atas Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil/KKP3K (123.080,40 Ha), Kawasan Konservasi Perairan/KKP (197.008,75 Ha) dan Kawasan Suaka Alam (31.556,00 Ha). Kawasan Strategis Nasional Tertentu seluas 73.896,12 Ha terdiri dari Pulau Kecil Terluar Pulau Betuah. Kasawan Strategis Nasional seluas 35.194,52 Ha terdiri dari Daerah Latihan Militer Teluk Lampung dan Kawasan Selat Sunda (KSS). Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah dokumen penting Pemerintah Provinsi sebagai dasar untuk pemberian izin usaha perairan.","PeriodicalId":105035,"journal":{"name":"Jurnal Sumberdaya Akuatik Indopasifik","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sumberdaya Akuatik Indopasifik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46252/jsai-fpik-unipa.2022.vol.6.no.1.186","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan pesisir. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis alokasi ruang perairan laut dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Deskriptif. Hasil analisis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung dibagi atas 5 kawasan yaitu Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan Alur Laut, serta kawasan khusus berupa Kawasan Strategis Nasional. Kawasan Pemanfaatan Umum seluas 1.392.588,32 Ha terdiri dari 7 zona yaitu Zona Pariwisata, Zona Permukiman, Zona Pelabuhan, Zona Pertambangan, Zona Perikanan Tangkap, Zona Perikanan Budi Daya dan/atau Zona Industri. Kawasan Konservasi seluas 351.645,15 Ha terdiri atas Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil/KKP3K (123.080,40 Ha), Kawasan Konservasi Perairan/KKP (197.008,75 Ha) dan Kawasan Suaka Alam (31.556,00 Ha). Kawasan Strategis Nasional Tertentu seluas 73.896,12 Ha terdiri dari Pulau Kecil Terluar Pulau Betuah. Kasawan Strategis Nasional seluas 35.194,52 Ha terdiri dari Daerah Latihan Militer Teluk Lampung dan Kawasan Selat Sunda (KSS). Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah dokumen penting Pemerintah Provinsi sebagai dasar untuk pemberian izin usaha perairan.