{"title":"Sikap Anti Korupsi Sebagai Wujud Bela Negara","authors":"S. Ginting","doi":"10.37640/jcv.v3i1.1734","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upaya bela negara meliputi fisik dan non-fisik. Wujud bela negara non-fisik dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan bersikap anti-korupsi. Ketahanan nasional dari dalam, yaitu sumber daya manusia yang memiliki nilai-nilai anti-korupsi, dapat mendukung pemulihan negara pasca pandemi covid-19. Korupsi di sektor publik masih terus masif terjadi, maka pemberantasan korupsi harus masif pula. Kasus-kasus korupsi dalam DJP menjadi wajah buruk perpajakan Indonesia, sehingga menjadi tantangan bersama seluruh komponen bangsa, mencari solusi efektif dan masif dalam memberantas korupsi di perpajakan. Perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum dapat terlaksana dengan sumber daya manusia dalam DJP bersikap anti-korupsi, juga partisipasi masyarakat Indonesia yang bersikap anti-korupsi. Sikap anti-korupsi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang terintegrasi dalam upaya bela negara, yakni berpegang teguh pada nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Pemberantasan tindak pidana koruspi dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pasal 1 angka (4), bahwa upaya pemberantasan korupsi mencakup upaya pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (represif). Memantapkan dan merefleksikan sikap anti-korupsi dengan menghidupi nilai-nilai anti-korupsi dalam pengabdian sesuai profesi yang dijalani oleh setiap warga negara yang berkontribusi bagi pembangunan. Sikap anti-kroupsi semua pihak, baik aparat (ASN) pada DJP maupun masyarakat Wajib Pajak, mendukung penyelenggaraan perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera; dalam kerangka pembangunan nasional berkelanjutan dan pemulihan pasca pandemi Covid-19.","PeriodicalId":251130,"journal":{"name":"Jurnal Citizenship Virtues","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Citizenship Virtues","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37640/jcv.v3i1.1734","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Upaya bela negara meliputi fisik dan non-fisik. Wujud bela negara non-fisik dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan bersikap anti-korupsi. Ketahanan nasional dari dalam, yaitu sumber daya manusia yang memiliki nilai-nilai anti-korupsi, dapat mendukung pemulihan negara pasca pandemi covid-19. Korupsi di sektor publik masih terus masif terjadi, maka pemberantasan korupsi harus masif pula. Kasus-kasus korupsi dalam DJP menjadi wajah buruk perpajakan Indonesia, sehingga menjadi tantangan bersama seluruh komponen bangsa, mencari solusi efektif dan masif dalam memberantas korupsi di perpajakan. Perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum dapat terlaksana dengan sumber daya manusia dalam DJP bersikap anti-korupsi, juga partisipasi masyarakat Indonesia yang bersikap anti-korupsi. Sikap anti-korupsi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang terintegrasi dalam upaya bela negara, yakni berpegang teguh pada nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Pemberantasan tindak pidana koruspi dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pasal 1 angka (4), bahwa upaya pemberantasan korupsi mencakup upaya pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (represif). Memantapkan dan merefleksikan sikap anti-korupsi dengan menghidupi nilai-nilai anti-korupsi dalam pengabdian sesuai profesi yang dijalani oleh setiap warga negara yang berkontribusi bagi pembangunan. Sikap anti-kroupsi semua pihak, baik aparat (ASN) pada DJP maupun masyarakat Wajib Pajak, mendukung penyelenggaraan perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera; dalam kerangka pembangunan nasional berkelanjutan dan pemulihan pasca pandemi Covid-19.