{"title":"PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEWARGANEGARAAN LIBERAL DAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK","authors":"I. Kurniawan","doi":"10.33061/GLCZ.V6I2.2547","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan artikel ini untuk mengkaji dan menganalisis pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditinjau dari perspektif kewarganegaraan liberal dan kewarganegaraan republik. Jenis penelitian ini termasuk penelitian doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder dan tersier. Jika menganalisisnya menggunakan kewarganegaraan liberal, pembubaran itu tentunya tidak sah, karena Perppu merupakan sarana mengekang atau meniadakan kebebasan, terutama kebebasan berorganisasi. Tetapi bagi kewarganegaraan republikanisme, cita-cita organisasi massa HTI tidaklah sejalan dengan bangsa Indonesia yang menganut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika tidak sejalan dengan cita-cita, bisa dianggap patriotisme anggota HTI sangatlah kurang. Kata Kunci : Hizbut Tahrir Indonesia, Kewarganegaraan Liberal, Kewarganegaraan Republik","PeriodicalId":269543,"journal":{"name":"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33061/GLCZ.V6I2.2547","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan artikel ini untuk mengkaji dan menganalisis pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditinjau dari perspektif kewarganegaraan liberal dan kewarganegaraan republik. Jenis penelitian ini termasuk penelitian doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder dan tersier. Jika menganalisisnya menggunakan kewarganegaraan liberal, pembubaran itu tentunya tidak sah, karena Perppu merupakan sarana mengekang atau meniadakan kebebasan, terutama kebebasan berorganisasi. Tetapi bagi kewarganegaraan republikanisme, cita-cita organisasi massa HTI tidaklah sejalan dengan bangsa Indonesia yang menganut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika tidak sejalan dengan cita-cita, bisa dianggap patriotisme anggota HTI sangatlah kurang. Kata Kunci : Hizbut Tahrir Indonesia, Kewarganegaraan Liberal, Kewarganegaraan Republik