Kedudukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Menurut Qanun Nomor 17 Tahun 2013

T. Randa, Wahyu Ramadhani
{"title":"Kedudukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Menurut Qanun Nomor 17 Tahun 2013","authors":"T. Randa, Wahyu Ramadhani","doi":"10.24815/SKLJ.V4I3.18268","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aceh merupakan salah satu daerah provinsi di Indonesia yang mendapatkan status otonomi khusus. Pelaksanaan otonomi khusus di Aceh diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (selanjutnya disebut UUPA).. Pembentukan KKR di Aceh didasarkan pada Pasal 229 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, kemudian dilegalkan dalam Qanun No. 17 Tahun 2013. Keberadaan KKR Aceh makin menimbulkan polemik setelah Gubernur Aceh mengangkat beberapa anggota KKR Aceh berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 162/796/2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan KKR Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui Faktor-faktor apasajakah dibentuknya KKR Aceh menurut Qanun No. 17 Tahun 2013, untuk mengetahui kendala dan upaya KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau lebih di kenal dengan data sekunder seperti buku-buku, peraturan perundangan atau bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil Kedudukan KKR Aceh merupakan mandat langsung dari ketentuan Pasal 229 UU Pemerintahan Aceh yang kemudian diakomodir dalam Qanun No. 17 Tahun 2013. Hal ini dikuatkan dengan penunjukan anggota KKR Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur No162/796/2016 Tentang Penetapan Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh Atas regulasi tersebut kedudukan KKRAceh merupakan amanah dalam pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dalam menegakkan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Faktor-faktor dibentuknya KKR Aceh menurut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 yaitu Menyelesaikan pelanggaran HAM berat pada masa lalu di luar pengaduan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa, dalam hal ini KKR di di tujukan agar dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Kendala dan upaya KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan, maka dalam hal ini kendala KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya yaitu pada komisi kebenaran dan rekonsiliasi tidak diatur secara khusus didalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 maka dalam hal ini harus dibenahi oleh pejabat terkait di pemerintahan Aceh. Adapun Upaya yang harus dilakukan mengenai KKR Aceh itu sendiri adalah  mengatur tentang dua hal yang luput diatur oleh Qanun sebelumnya, yakni mengenai pola pengambilan keputusan dan pergantian antar komisi.","PeriodicalId":142500,"journal":{"name":"Syiah Kuala Law Journal","volume":"95 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syiah Kuala Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24815/SKLJ.V4I3.18268","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Aceh merupakan salah satu daerah provinsi di Indonesia yang mendapatkan status otonomi khusus. Pelaksanaan otonomi khusus di Aceh diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (selanjutnya disebut UUPA).. Pembentukan KKR di Aceh didasarkan pada Pasal 229 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, kemudian dilegalkan dalam Qanun No. 17 Tahun 2013. Keberadaan KKR Aceh makin menimbulkan polemik setelah Gubernur Aceh mengangkat beberapa anggota KKR Aceh berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 162/796/2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan KKR Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui Faktor-faktor apasajakah dibentuknya KKR Aceh menurut Qanun No. 17 Tahun 2013, untuk mengetahui kendala dan upaya KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau lebih di kenal dengan data sekunder seperti buku-buku, peraturan perundangan atau bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil Kedudukan KKR Aceh merupakan mandat langsung dari ketentuan Pasal 229 UU Pemerintahan Aceh yang kemudian diakomodir dalam Qanun No. 17 Tahun 2013. Hal ini dikuatkan dengan penunjukan anggota KKR Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur No162/796/2016 Tentang Penetapan Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh Atas regulasi tersebut kedudukan KKRAceh merupakan amanah dalam pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dalam menegakkan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Faktor-faktor dibentuknya KKR Aceh menurut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 yaitu Menyelesaikan pelanggaran HAM berat pada masa lalu di luar pengaduan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa, dalam hal ini KKR di di tujukan agar dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Kendala dan upaya KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan, maka dalam hal ini kendala KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya yaitu pada komisi kebenaran dan rekonsiliasi tidak diatur secara khusus didalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 maka dalam hal ini harus dibenahi oleh pejabat terkait di pemerintahan Aceh. Adapun Upaya yang harus dilakukan mengenai KKR Aceh itu sendiri adalah  mengatur tentang dua hal yang luput diatur oleh Qanun sebelumnya, yakni mengenai pola pengambilan keputusan dan pergantian antar komisi.
亚齐是印度尼西亚的一个省,获得了特殊的自治地位。根据2006年第11条关于亚齐政府的特别自治组织。KKR在亚齐的建立是基于2006年第11条第229条,然后在2013年第17条合法化。在亚齐州长根据2016年第162至796号法令任命了几名KKR成员之后,KKR亚齐的存在引发了进一步的污染。本研究的目的是根据《立法法》确定KKR亚齐的立场,了解根据2013年17号Qanun创建的KKR亚齐的因素,了解KKR亚齐在根据《立法法》管理其权力方面的障碍和努力。本研究采用的方法是规范法。法律性研究是对次要数据(如书籍、法律条例或与讨论相关的其他阅读材料)进行的研究。KKR亚齐的结果直接适用于我国政府第229条第款,该条款后来在2013年第17号提出。更令人信服的是,根据2016年第2月2日至第796日州长的决定,关于建立一个正义委员会和亚齐和解委员会成员在维护亚齐违反人权的特殊自治方面的决定,决定了KKR成员的决定。根据2013年第17号Qanun的数据,旨在解决过去严重违反人权的事件,以促进国家和平与团结,旨在解决亚齐发生的侵犯人权事件。亚齐障碍和KKR的努力在行使其职权根据立法规定,那么这方面的障碍,KKR亚齐在行使其职权,即真理和和解未设置特别委员会在Qanun 17号自2013年在这方面就需要纠正政府相关当局在亚齐。至于KKR亚齐本身所要做的努力,则是建立在两件本不为人知的事情上的,那就是委员会之间的决策模式和变化。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信