{"title":"HUKUMAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELELUI MEDSOS","authors":"M. Herdiana","doi":"10.59066/jel.v1i3.122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kejahatan yang berhubungan dengan teknologi. Dengan perkembangan teknologi dan kebebasan berpendapat akan berpotensi menjadi kejahatan cyber crime. Media social yang semakin berkembang dan mudah di akses ini membawa dampak positif dan kebaikan bagi setiap pihak terutama dalam berkomunikasi. Namun demikian, dampak negative nya pun dari perkembangan teknologi ini tidak dapat di pungkiri. Disamping itu juga ingin mengetahui pengaturan dan penegakan hukum mengenai cyber crime karna masi banyak orang yang belom tahu tentang kejahatan cyber crime bisa di pidana sesuai perundang-undang negara repupblik indonesia yaitu undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan penelitian yuridis normative dengan mengumpulkam bahan bahan pustaka yang terhimpun dalam data sekunder. Data sekunder di dapat dari berbagai macam sumber referensi seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tesiter. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkembangan teknologi memunculkan kejahatan cyber crime. Seperti misalnya menyebarkan dokumen-dokumen penting dan menyebarkan berita hoax. Dalam beberapa pasal dijelaskan mengenai kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis internet yang di sambungkan melalui media social. Sistem pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial diatur di Pasal 310 dan 311 KUHP serat Pasal 27 ayat (3) Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 36 UU ITE.Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah).","PeriodicalId":366150,"journal":{"name":"Journal Evidence Of Law","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Evidence Of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kejahatan yang berhubungan dengan teknologi. Dengan perkembangan teknologi dan kebebasan berpendapat akan berpotensi menjadi kejahatan cyber crime. Media social yang semakin berkembang dan mudah di akses ini membawa dampak positif dan kebaikan bagi setiap pihak terutama dalam berkomunikasi. Namun demikian, dampak negative nya pun dari perkembangan teknologi ini tidak dapat di pungkiri. Disamping itu juga ingin mengetahui pengaturan dan penegakan hukum mengenai cyber crime karna masi banyak orang yang belom tahu tentang kejahatan cyber crime bisa di pidana sesuai perundang-undang negara repupblik indonesia yaitu undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan penelitian yuridis normative dengan mengumpulkam bahan bahan pustaka yang terhimpun dalam data sekunder. Data sekunder di dapat dari berbagai macam sumber referensi seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tesiter. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkembangan teknologi memunculkan kejahatan cyber crime. Seperti misalnya menyebarkan dokumen-dokumen penting dan menyebarkan berita hoax. Dalam beberapa pasal dijelaskan mengenai kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis internet yang di sambungkan melalui media social. Sistem pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial diatur di Pasal 310 dan 311 KUHP serat Pasal 27 ayat (3) Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 36 UU ITE.Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah).
本研究旨在查明与技术有关的犯罪形式。随着技术的进步和言论自由,这可能成为网络犯罪。日益增长、日益容易获得的社交媒体不仅对各方的交流产生了积极和有益的影响。然而,这种技术发展的负面影响是不可否认的。除此之外,它还想对网络犯罪的监管和执行感到好奇,因为许多对网络犯罪一无所知的人可能在2008年《共和报》(islamic state polipblik)的刑法内被定罪。至于作者在本研究中使用的方法,是通过收集辅助数据中积累的库材料来进行normative的研究。次要数据可以从各种参考资料中获得,如第一法律材料、第二法律和测试材料。这项研究表明,先进的技术导致了网络犯罪。比如分发重要文件和恶作剧新闻。在一些章节中,他们使用社交媒体连接的基于互联网的信息技术来描述犯罪。社交媒体上的诽谤管理系统在第310和第311条第27条(3)第28条(1)和第36条。该法规根据第45条(1)条规定,刑期最多为6个月(6个月)和/或10亿卢比的罚款。