{"title":"AKUNTABILITAS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASAMAN BARAT DALAM PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA PEMILU","authors":"Fauza Fauza","doi":"10.25077/jdpl.4.1.56-64.2022","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada dasarnya menciptakan akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum merupakan tanggung jawab setiap penyelenggara pemilu, diantaranya dalam pembentukan panitia penyelenggara pemilu. Pembentukan panitia penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Pasaman Barat masih dipengaruhi oleh hal-hal tertentu dan berdampak terhadap pelaksanaan pemilihan umum 2019 yang menyebabkan terjadinya kasus pemungutan suara ulang. Penelitian ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan panitia penyelenggara pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus instrumental dan menggunakan lima dimensi akuntabilitas Koppel. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam pembentukan panitia penyelenggara pemilu di Kabupaten Pasaman Barat penerapan kelima dimensi akuntabilitas Koppel, hanya dimensi transparansi yang dapat diterapkan dengan semestinya. Hal ini dilihat dari rendahnya monitoring yang dilakukan terhadap pembentukan panitia penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas dari KPPS sehingga berdampak pada terjadinya kasus pemungutan suara ulang pemilu 2019 di Kabupaten Pasaman Barat.","PeriodicalId":317801,"journal":{"name":"Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25077/jdpl.4.1.56-64.2022","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pada dasarnya menciptakan akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum merupakan tanggung jawab setiap penyelenggara pemilu, diantaranya dalam pembentukan panitia penyelenggara pemilu. Pembentukan panitia penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Pasaman Barat masih dipengaruhi oleh hal-hal tertentu dan berdampak terhadap pelaksanaan pemilihan umum 2019 yang menyebabkan terjadinya kasus pemungutan suara ulang. Penelitian ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan panitia penyelenggara pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus instrumental dan menggunakan lima dimensi akuntabilitas Koppel. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam pembentukan panitia penyelenggara pemilu di Kabupaten Pasaman Barat penerapan kelima dimensi akuntabilitas Koppel, hanya dimensi transparansi yang dapat diterapkan dengan semestinya. Hal ini dilihat dari rendahnya monitoring yang dilakukan terhadap pembentukan panitia penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas dari KPPS sehingga berdampak pada terjadinya kasus pemungutan suara ulang pemilu 2019 di Kabupaten Pasaman Barat.