{"title":"Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara)","authors":"R. Ardila, Akbar Kurnia Putra","doi":"10.22437/UP.V1I3.10895","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak\nLaut Natuna Utara merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, timbulnya sengketa wilayah di Laut Natuna Utara karena adanya Klaim Cina terhadap nine-dash line atau sembilan garis putus-putus. Penelitian ini membahas tentang apakah klaim nine-dash line atas laut Natuna Utara oleh Cina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 dan mengkaji bagaimana sikap Indonesia terhadap klaim negara Cina di laut Natuna Utara. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan kasus (case law approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa klaim Cina atas nine-dash line terhadap laut Natuna Utara bertentangan dan tidak Relevan menurut UNCLOS 1982 dan Indonesia beranggapan bahwasannya Indonesia tidak memiliki sengketa apapun dengan Cina.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/UP.V1I3.10895","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstrak
Laut Natuna Utara merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, timbulnya sengketa wilayah di Laut Natuna Utara karena adanya Klaim Cina terhadap nine-dash line atau sembilan garis putus-putus. Penelitian ini membahas tentang apakah klaim nine-dash line atas laut Natuna Utara oleh Cina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 dan mengkaji bagaimana sikap Indonesia terhadap klaim negara Cina di laut Natuna Utara. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan kasus (case law approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa klaim Cina atas nine-dash line terhadap laut Natuna Utara bertentangan dan tidak Relevan menurut UNCLOS 1982 dan Indonesia beranggapan bahwasannya Indonesia tidak memiliki sengketa apapun dengan Cina.