Perlindungan Hukum Perjanjian Transaksi Elektronik Dengan Sistem Bayar Nanti pada Aplikasi Shopee

Abdul Hariss, N. Fauzia, Firda Saruya
{"title":"Perlindungan Hukum Perjanjian Transaksi Elektronik Dengan Sistem Bayar Nanti pada Aplikasi Shopee","authors":"Abdul Hariss, N. Fauzia, Firda Saruya","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.371","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan metode pembayaran dengan sistem bayar nanti (ShopeePayLater) yang diklaim memberikan kemudahan bagi pembeli (konsumen) untuk membeli barang dan kemudian membayar di kemudian hari baik secara mencicil ataupun langsung. Adapun rumusan masalah dalam yang dikaji dalam penelitian ini  terkait: 1) Apa yang dimaksud dengan perjanjian transaksi elektronik? 2)Apa yang dimaksud dengan sistem bayar nanti? 3)Bagaimana perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendapatkan jawaban terkait tentang perlindungan hukum dalam perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee. Yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan sebagai metode dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasahnya perjanjian transaksi elektronik ialah layaknya perjanjian pada umumnya namun pada prosesnya melibatkan bantuan media elektronik dan jaringan internet. Sistem bayar nanti pada aplikasi shopee digambarkan sebagai suatu metode pembayaran yang berbentuk perjanjian elektronik yang dikenal dengan sistem P2P yaitu merupakan sistem pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, serta Ketentuan Layanan Shopee PayLater terkait Perlindungan Hukum Pihak Konsumen dan Penyelenggara Layanan Paylater PT. Lentera Dana Nusantara dan PT. Commerce Finance.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.371","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan metode pembayaran dengan sistem bayar nanti (ShopeePayLater) yang diklaim memberikan kemudahan bagi pembeli (konsumen) untuk membeli barang dan kemudian membayar di kemudian hari baik secara mencicil ataupun langsung. Adapun rumusan masalah dalam yang dikaji dalam penelitian ini  terkait: 1) Apa yang dimaksud dengan perjanjian transaksi elektronik? 2)Apa yang dimaksud dengan sistem bayar nanti? 3)Bagaimana perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendapatkan jawaban terkait tentang perlindungan hukum dalam perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee. Yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan sebagai metode dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasahnya perjanjian transaksi elektronik ialah layaknya perjanjian pada umumnya namun pada prosesnya melibatkan bantuan media elektronik dan jaringan internet. Sistem bayar nanti pada aplikasi shopee digambarkan sebagai suatu metode pembayaran yang berbentuk perjanjian elektronik yang dikenal dengan sistem P2P yaitu merupakan sistem pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, serta Ketentuan Layanan Shopee PayLater terkait Perlindungan Hukum Pihak Konsumen dan Penyelenggara Layanan Paylater PT. Lentera Dana Nusantara dan PT. Commerce Finance.
使用Shopee应用程序时,电子交易协议的保护
这项研究的基础是使用现有的(ShopeePayLater)支付方法的广泛使用,声称这将使购买者能够购买商品,然后立即付款。至于本研究中涉及的内部问题提法:1)电子交易协议指的是什么?2)什么是最终付款系统?第三)如何保护最近与Shopee应用程序的电子交易协议?本研究的目的是分析和获得有关保护法律的答案,该协议与Shopee应用程序的电子交易协议。本研究采用规范法的法例方法作为研究的方法。根据这项研究的结果,我们可以得出结论,电子交易协议是一个共同的协议,但在这个过程中涉及电子媒体和互联网的帮助。shopee应用程序上的最终付款系统被描述为一种以电子协议形式存在的支付方式,这种协议被称为P2P系统,即一种以信息技术为基础的贷款系统。而法律保护电子交易协议形式变化2016年第19号法律中关于2008年第11号法案,1999年第8号法律关于保护消费者,金融服务管理局规则、77号2016年服务条款Shopee PayLater相关法律保护消费者和服务组织者一方PayLater PT灯笼群岛和PT .商业金融基金。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信