{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Bergerak Yang Masih Terikat Fidusia Melalui Pejabat Lelang Kelas Ii Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum","authors":"Khalidin Khalidin","doi":"10.29313/aktualita.v1i1.3718","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lembaga lelang diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan lelang, dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum dan kebutuhan dunia usaha pada umumnya, lelang termasuk perjanjian bernama (nominaat) diluar KUHPerdata, karena lelang mempunyai nama sendiri yaitu “lelang” (vendu reglement). Penelitian ini akan dilakukan tentang Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Barang Bergerak terdaftar melalui Pejabat Lelang Kelas II dihubungkan dengan hak-hak pembeli. Bagaimanakah Tanggung Jawab Penjual, terhadap pembeli barang bergerak terdaftar yang tidak memperoleh hak-hak sebagai pembeli dihubungkan dengan kepastian hukum. Tanggung Jawab Pejabat Lelang Kelas II dalam melelang barang bergerak terdaftar, antara pemenang lelang dengan penjual. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat kualitatif. Bentuk penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, pembeli lelang terbukti beritikat baik, dengan mengiktuti prosedur dan mekanisme lelang dan juga membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2013, oleh karena Indonesia sebagai Negara hukum telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pembeli lelang, yang kewenangannya dijalankan oleh Pejabat lelang. Kedua, sebagai Negara hukum, Indonesia mengatur penjual bertanggung jawab terhadap barang miliknya yang akan dilelang guna memberikan jaminan kepastian hukum kepada pembeli, oleh karena itu Pejabat lelang pun tidak diberikan kewenangan untuk melelang barang-barang yang legalitasnya tidak sah, sebagaimana objek penelitian tersebut diatas. Untuk itu kiranya Penjual harus dibebani tanggung jawabnya guna memberikan ganti kerugian kepada pembeli barang lelang yang tidak dapat menguasai barang yang telah dibelinya dari lelang.","PeriodicalId":349971,"journal":{"name":"Aktualita (Jurnal Hukum)","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aktualita (Jurnal Hukum)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3718","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Lembaga lelang diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan lelang, dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum dan kebutuhan dunia usaha pada umumnya, lelang termasuk perjanjian bernama (nominaat) diluar KUHPerdata, karena lelang mempunyai nama sendiri yaitu “lelang” (vendu reglement). Penelitian ini akan dilakukan tentang Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Barang Bergerak terdaftar melalui Pejabat Lelang Kelas II dihubungkan dengan hak-hak pembeli. Bagaimanakah Tanggung Jawab Penjual, terhadap pembeli barang bergerak terdaftar yang tidak memperoleh hak-hak sebagai pembeli dihubungkan dengan kepastian hukum. Tanggung Jawab Pejabat Lelang Kelas II dalam melelang barang bergerak terdaftar, antara pemenang lelang dengan penjual. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat kualitatif. Bentuk penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, pembeli lelang terbukti beritikat baik, dengan mengiktuti prosedur dan mekanisme lelang dan juga membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2013, oleh karena Indonesia sebagai Negara hukum telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pembeli lelang, yang kewenangannya dijalankan oleh Pejabat lelang. Kedua, sebagai Negara hukum, Indonesia mengatur penjual bertanggung jawab terhadap barang miliknya yang akan dilelang guna memberikan jaminan kepastian hukum kepada pembeli, oleh karena itu Pejabat lelang pun tidak diberikan kewenangan untuk melelang barang-barang yang legalitasnya tidak sah, sebagaimana objek penelitian tersebut diatas. Untuk itu kiranya Penjual harus dibebani tanggung jawabnya guna memberikan ganti kerugian kepada pembeli barang lelang yang tidak dapat menguasai barang yang telah dibelinya dari lelang.