{"title":"ANALISIS KEWAJIBAN PPH 21 ATAS PEGAWAI DALAM LINGKUNGAN KANTOR PERWAKILAN BPKP PROVINSI RIAU SEBAGAI PEMOTONG PPH 21","authors":"Astrid Faradisty","doi":"10.31629/jiafi.v3i1.1584","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pajak adalah salah satu penyumbang terbesar dalam APBN, dimana APBN ini digunakan untuk kebutuhan penyelengaraan negara dan pembangunan, terdapat banyak jenis penerimaan pajak salah satunya adalah PPh Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kewajiban perpajakan pasal 21 pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Tiau telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian pada dasarnya kewajiban hirung, setor dan lapor telah sesuai dengan peraturan yang berlaku hanya saja atas saran KPP setempat untuk alasan efektifitas pelaporan SPT Masa PPh 21 akhirnya ditiadakan.","PeriodicalId":432837,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31629/jiafi.v3i1.1584","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pajak adalah salah satu penyumbang terbesar dalam APBN, dimana APBN ini digunakan untuk kebutuhan penyelengaraan negara dan pembangunan, terdapat banyak jenis penerimaan pajak salah satunya adalah PPh Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kewajiban perpajakan pasal 21 pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Tiau telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian pada dasarnya kewajiban hirung, setor dan lapor telah sesuai dengan peraturan yang berlaku hanya saja atas saran KPP setempat untuk alasan efektifitas pelaporan SPT Masa PPh 21 akhirnya ditiadakan.