PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG TELAH DIBERHENTIKAN BERDASARKAN PASAL 13 UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS

Maraja Malela Marpaung
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG TELAH DIBERHENTIKAN BERDASARKAN PASAL 13 UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS","authors":"Maraja Malela Marpaung","doi":"10.37477/SEV.V4I2.123","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 13 UU Jabatan Notaris (UUJN) mengatur bahwa Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ketentuan Pasal 13 UUJN tersebut berkaitan erat dengan KUHAP yang merupakan hukum acara formil, dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 KUHAP mendefinisikan upaya hukum yaitu hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Berkaitan dengan upaya hukum dan Pasal 13 UUJN sesungguhnya notaris masih memiliki hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dalam hal ini dengan mengajukan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Sesungguhnya karena tidak adanya keselarasan antara UUJN sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum formiil, maka tidak mencerminkan suatu kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi notaris yang sedang berperkara atau sedang berhadapan dengan permasalahan hukum. Selanjutnya dalam hal notaris telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Pasal 13 UUJN, namun berdasarkan putusan peninjauan kembali diputus tidak bersalah. Maka notaris berhak menuntut pemulihan hak-hak yang dimilikinya. Salah satu hak yang pasti akan diminta oleh notaris yaitu berkaitan dengan statusnya sebagai notaris, maksudnya meminta pengangkatan kembali sebagai seorang notaris karena sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Pasal 13 UUJN. Namun karena tidak diatur mengenai prosedur dan mekanisme pengangkatan kembali notaris dalam UUJN maupun peraturan perundang-undangan terkait, maka dalam hal ini dapat dikatakan sebagai sebuah kekosongan hukum dan tidak mencerminkan perlindungan hukum bagi para notaris yang sedang berperkara atau sedang berhadapan dengan permasalahan hukum.","PeriodicalId":241926,"journal":{"name":"SAPIENTIA ET VIRTUS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SAPIENTIA ET VIRTUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37477/SEV.V4I2.123","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pasal 13 UU Jabatan Notaris (UUJN) mengatur bahwa Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ketentuan Pasal 13 UUJN tersebut berkaitan erat dengan KUHAP yang merupakan hukum acara formil, dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 KUHAP mendefinisikan upaya hukum yaitu hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Berkaitan dengan upaya hukum dan Pasal 13 UUJN sesungguhnya notaris masih memiliki hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dalam hal ini dengan mengajukan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Sesungguhnya karena tidak adanya keselarasan antara UUJN sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum formiil, maka tidak mencerminkan suatu kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi notaris yang sedang berperkara atau sedang berhadapan dengan permasalahan hukum. Selanjutnya dalam hal notaris telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Pasal 13 UUJN, namun berdasarkan putusan peninjauan kembali diputus tidak bersalah. Maka notaris berhak menuntut pemulihan hak-hak yang dimilikinya. Salah satu hak yang pasti akan diminta oleh notaris yaitu berkaitan dengan statusnya sebagai notaris, maksudnya meminta pengangkatan kembali sebagai seorang notaris karena sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Pasal 13 UUJN. Namun karena tidak diatur mengenai prosedur dan mekanisme pengangkatan kembali notaris dalam UUJN maupun peraturan perundang-undangan terkait, maka dalam hal ini dapat dikatakan sebagai sebuah kekosongan hukum dan tidak mencerminkan perlindungan hukum bagi para notaris yang sedang berperkara atau sedang berhadapan dengan permasalahan hukum.
根据公证人办公室第13条终止的法律对公证人的保护
《公证官职法》第13条(UUJN)规定,公证人因违反刑事法而被部长不光彩地开除。法院裁定,该法律已获得合法的权力,该法律已受到监禁刑事罪的威胁。这些条款第13章UUJN KUHAP密切相关的是放松活动规律,第1章的条款中数字12 KUHAP法律定义的努力即被告或检察官有权不接受法院的裁决的上诉或上诉权利抵抗罪犯方面申请司法审查,并根据这些法律的方式安排。在法律努力和UUJN条例的法律和第13条中,一个真正的公证人仍然有权证明自己的清白,在这种情况下,根据《刑法》第263条(1)条款对其进行复审。事实上,由于乌ujn作为物质法则的不和谐,而我仅仅把它当作formiil法律,它并不反映出正在处理或处理法律问题的公证人的法律确定性和法律保护。在公证人案件中,根据《乌ujn》第13条被不光彩地免职,但根据审查判决,该判决被判无罪。因此,公证人有权要求恢复其所有权利。公证人所要求的其中一项权利与他作为公证人的身份有关,即要求重新任命他为公证人,因为他在《UUJN》第13条中被不光彩地免职。但是,由于没有规范UUJN和相关法律法规的公证程序和再任命机制,这可以说是一个法律真空,不代表正在处理或处理法律问题的公证人的法律保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信