Iwan Rachmad Soetijono, Rizal Nugroho, J. Jayus, Ida Bagus Oka Ana
{"title":"Pemenuhan Hak Anak Atas Ruang Terbuka Hijau: Studi Kebijakan di Kabupaten Jember dan Banyuwangi","authors":"Iwan Rachmad Soetijono, Rizal Nugroho, J. Jayus, Ida Bagus Oka Ana","doi":"10.19184/jkk.v1i1.23959","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak merupakan sumberdaya manusia bagi pembangunan dan penentu suatu bangsa. Berkaitan dengan pemenuhan ruang untuk mendukung minat dan bakat anak ke hal yang lebih positif dan bisa menambah ruang kreatifitas bagi anak tentunya pemerintah juga perlu mendukung tidak hanya berasal dari orang tua saja. Karena dengan adanya dukungan dari seluruh pihak maka minat dan bakat anak bisa berkembang dengan baik didukung dengan berbagai saranan dan prasarana baik yang disediakan oleh orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah setempat. Adapun peran yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah setempat adalah dengan memberikan ruang bagi seluruh masyarakat diberbagai kalangan, salah satunya ruang terbuka hijau berupa alun-alun, sarana olah raga dan tempat bermain bagi anak yang ramah terhadap anak. Alasan pemerintah daerah memiliki peran dalam pemenuhanhak anak melalui ruang terbuka hijau ini tercantum dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Bahwa setidaknya pemerintah bisa memberikan sedikitnya 20% dari luasan wilayahnya untuk pemenuhan ruang terbuka hijau yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam beraktivitas secara positif misalnya, di alun-alun kota. Penelitian ni menggunakan metode penelitian legal studies dimana mengungkap masalah yang ada di amasyarakat dengan kemudian memberikan solusi. Pada dasarnya dalam setiap upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah telah mengarah pada pemenuhan hak ruang terbuka hijau baik public mapun privat baik berupa regulasi maupun program-program yang pro terhadap kepentingan anak. Namun masih ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam melaksanakan program karena masih belum maksimalnya partisipasi dari seluruh stakeholder terutama untuk kondisi di Kabupaten Jember, sedangkan untuk di Kabupaten Banyuwangi secara keseluruhan bisa dikategorikan sebagai pemerintah kabupaten yang secara partifsipatif dalam hal pemenuhan ruang terbuk ahijau bagi anak, karena hampir rata di setiap program yang dilaksanakan selalu melibatkan peran dari seluruh stakeholder terkait.","PeriodicalId":447928,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Konstitusi","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Konstitusi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/jkk.v1i1.23959","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Anak merupakan sumberdaya manusia bagi pembangunan dan penentu suatu bangsa. Berkaitan dengan pemenuhan ruang untuk mendukung minat dan bakat anak ke hal yang lebih positif dan bisa menambah ruang kreatifitas bagi anak tentunya pemerintah juga perlu mendukung tidak hanya berasal dari orang tua saja. Karena dengan adanya dukungan dari seluruh pihak maka minat dan bakat anak bisa berkembang dengan baik didukung dengan berbagai saranan dan prasarana baik yang disediakan oleh orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah setempat. Adapun peran yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah setempat adalah dengan memberikan ruang bagi seluruh masyarakat diberbagai kalangan, salah satunya ruang terbuka hijau berupa alun-alun, sarana olah raga dan tempat bermain bagi anak yang ramah terhadap anak. Alasan pemerintah daerah memiliki peran dalam pemenuhanhak anak melalui ruang terbuka hijau ini tercantum dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Bahwa setidaknya pemerintah bisa memberikan sedikitnya 20% dari luasan wilayahnya untuk pemenuhan ruang terbuka hijau yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam beraktivitas secara positif misalnya, di alun-alun kota. Penelitian ni menggunakan metode penelitian legal studies dimana mengungkap masalah yang ada di amasyarakat dengan kemudian memberikan solusi. Pada dasarnya dalam setiap upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah telah mengarah pada pemenuhan hak ruang terbuka hijau baik public mapun privat baik berupa regulasi maupun program-program yang pro terhadap kepentingan anak. Namun masih ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam melaksanakan program karena masih belum maksimalnya partisipasi dari seluruh stakeholder terutama untuk kondisi di Kabupaten Jember, sedangkan untuk di Kabupaten Banyuwangi secara keseluruhan bisa dikategorikan sebagai pemerintah kabupaten yang secara partifsipatif dalam hal pemenuhan ruang terbuk ahijau bagi anak, karena hampir rata di setiap program yang dilaksanakan selalu melibatkan peran dari seluruh stakeholder terkait.