{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK (TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)","authors":"Dewa Sukma Kelana","doi":"10.59635/jihk.v9i2.207","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemutusan hubungan kerja menjadi hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha/majikan, namun tetap dalam batasan dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum juga diberikan dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut untuk melindungan pekerja/buruh dari kesewenangan perusahaan dalam proses pemutusan hubungan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap pekerja/buruh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan berasal dari analisa Undang-Undang Ketenagakerjaan dan literatur lain yang mendukung penelitian. Teknik penelusuran menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwasannya perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui perundang-undangan dan pengusaha dilakukan melalui pemberian perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui pencegahan atas adanya pelanggaran hak pekerja/buruh dalam pemutusan hubungan kerja. Perlindungan hukum represif dilakukan apabila telah terjadi kesewenangan atas hak pekerja/buruh dan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha. Pertanggungjawaban ganti rugi wajib dipenuhi oleh pengusaha apabila telah melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya yakni berupa pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak-hak pekerja/buruh","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.207","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemutusan hubungan kerja menjadi hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha/majikan, namun tetap dalam batasan dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum juga diberikan dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut untuk melindungan pekerja/buruh dari kesewenangan perusahaan dalam proses pemutusan hubungan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap pekerja/buruh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan berasal dari analisa Undang-Undang Ketenagakerjaan dan literatur lain yang mendukung penelitian. Teknik penelusuran menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwasannya perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui perundang-undangan dan pengusaha dilakukan melalui pemberian perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui pencegahan atas adanya pelanggaran hak pekerja/buruh dalam pemutusan hubungan kerja. Perlindungan hukum represif dilakukan apabila telah terjadi kesewenangan atas hak pekerja/buruh dan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha. Pertanggungjawaban ganti rugi wajib dipenuhi oleh pengusaha apabila telah melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya yakni berupa pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak-hak pekerja/buruh