{"title":"Efektivitas Peningkatan Pemahaman Masyarakat Melalui Optimalisasi ZISWAF Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor","authors":"Wilda Kholipah, R. Pangestu","doi":"10.30997/almujtamae.v2i2.5419","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan mengenai kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya praktik zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) menjadikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid kesulitan untuk mengelolanya. Program efektivitas peningkatan pemahaman masyarakat melalui optimalisasi zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) sangat diperlukan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam mengimplementasikan praktik zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) sesuai dengan landasan hukum syariah. Tujuan dari program efektivitas peningkatan pemahaman masyarakat melalui optimalisasi zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) ini adalah untuk meningkatan pemahaman masyarakat mengenai konsep dan ruang lingkup zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) dan pembiasaan diri dalam melakukan praktik zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) sesuai dengan syarat dan rukunnya. Metode yang dilakukan berupa melalui metode sosialisasi dengan cara edukasi dan diskusi yang diperlukan masyarakat serta metode praktik dalam mengimplementasikan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid dalam pengembangan tentunya dibutuhkan peran sumber daya manusia untuk membantu mengembangkan dan mengelola dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF). Pengembangan yang dilakukan berupa peningkatan edukasi dan diskusi melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) bagi kesejahteraan masyarakat melalui edukasi dan diskusi, selain itu juga dalam pengembangan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid dilakukan praktik dalam pengimplementasian zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF). Program dijalankan sampai meningkatkan pemahaman masyarakat dan pembiasan diri dalam implementasi zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) sesuai dengan landasan hukum syariah.","PeriodicalId":202250,"journal":{"name":"ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30997/almujtamae.v2i2.5419","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Permasalahan mengenai kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya praktik zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) menjadikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid kesulitan untuk mengelolanya. Program efektivitas peningkatan pemahaman masyarakat melalui optimalisasi zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) sangat diperlukan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam mengimplementasikan praktik zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) sesuai dengan landasan hukum syariah. Tujuan dari program efektivitas peningkatan pemahaman masyarakat melalui optimalisasi zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) ini adalah untuk meningkatan pemahaman masyarakat mengenai konsep dan ruang lingkup zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) dan pembiasaan diri dalam melakukan praktik zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) sesuai dengan syarat dan rukunnya. Metode yang dilakukan berupa melalui metode sosialisasi dengan cara edukasi dan diskusi yang diperlukan masyarakat serta metode praktik dalam mengimplementasikan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid dalam pengembangan tentunya dibutuhkan peran sumber daya manusia untuk membantu mengembangkan dan mengelola dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF). Pengembangan yang dilakukan berupa peningkatan edukasi dan diskusi melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) bagi kesejahteraan masyarakat melalui edukasi dan diskusi, selain itu juga dalam pengembangan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid dilakukan praktik dalam pengimplementasian zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF). Program dijalankan sampai meningkatkan pemahaman masyarakat dan pembiasan diri dalam implementasi zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) sesuai dengan landasan hukum syariah.