{"title":"Kewenangan Kejaksaan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Asas Restoratif","authors":"Rudi Iskandar","doi":"10.36418/MATRIKS.V3I1.76","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sangat merugikan banyak orang dan sampai sekarang masih termasuk dalam kategori kejahatan kelas berat yang wajib di selesaikan dan dilakukan pemberantasan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam menerapkan kewenangan diskresi guna mengoptimalkan penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan asas restorative justice, serta untuk menganalisis mengenai bagaimana konsep ideal optimalisasi kewenangan diskresi Kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan asas restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara menelaah Peraturan Perundang-Undangan, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan dengan kata lain menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, kasus dan filosofis. Pembahasan pada penelitian ini berorientasi pada penyelesaian tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang kecil, karena berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda diberikan instruksi untuk tidak melakukan penahanan kepada tersangka dengan kasus korupsi ini.","PeriodicalId":271610,"journal":{"name":"Matriks Jurnal Sosial Sains","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Matriks Jurnal Sosial Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/MATRIKS.V3I1.76","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sangat merugikan banyak orang dan sampai sekarang masih termasuk dalam kategori kejahatan kelas berat yang wajib di selesaikan dan dilakukan pemberantasan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam menerapkan kewenangan diskresi guna mengoptimalkan penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan asas restorative justice, serta untuk menganalisis mengenai bagaimana konsep ideal optimalisasi kewenangan diskresi Kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan asas restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara menelaah Peraturan Perundang-Undangan, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan dengan kata lain menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, kasus dan filosofis. Pembahasan pada penelitian ini berorientasi pada penyelesaian tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang kecil, karena berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda diberikan instruksi untuk tidak melakukan penahanan kepada tersangka dengan kasus korupsi ini.