IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTER CITY KOTA BANDUNG DENGAN KOTA BRAUNSCHWEIG (JERMAN)

N. Kurniawati
{"title":"IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTER CITY KOTA BANDUNG DENGAN KOTA BRAUNSCHWEIG (JERMAN)","authors":"N. Kurniawati","doi":"10.31506/JIPAGS.V5I1.9426","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia membuat perjanjian dengan provinsi atau kota di negara lain. Di Indonesia tercatat bahwa pada saat ini terdapat sekitar 100 kerjasama internasional yang berbentuk sisterhood. Hubungan yang telah ada itu kemudian se harus nya dibina dan dikembangkan melalui berbagai level kebijakan untuk menjaga sejarah, dan mendapatkan hasil luaran yang bisa dikerjakan bersama di masa sekarang dan yang akan datang. Akan tetapi secara umum, jalinan sister city ini hanya 15% yang masih tetap berjalan, kemudian tidak sampai 20% berjalan dengan seadanya dan sisanya lebih dari 65% hampir tidak melakukan kegiatan apapun. K ota Bandung telah menjalin kemitraan dengan 5 kota di dunia antara lain yaitu: Braunschweig (Jerman, sejak tahun 1960), Fort Worth (AS, sejak tahun 1990), Suwon (Korea Selatan), dan Yingkou dan Lizhuo (RRC). Sedangkan jalinan dengan kota-kota di dalam negeri yaitu dengan kota Surabaya dan Kota Batam dengan maksud untuk saling mengisi dalam berbagai bidang kegiatan dan juga untuk menjaga dan memelihara hubungan baik antar pemerintah (Sekda Kota Bandung, 2011:7) . Kota Braunschweig, Jerman dengan Kota Bandung merupakan jalinan sister city terlama di Indonesia dan pelopor bagi pembentukan sister city lainnya. Bidang kerjasamanya meliputi ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertukaran pemuda, pelatihan, kesenian dan olahraga. Namun jalinan antara Bandung – Braunschweig kemudian tersendat di awal tahun 2002. Menggunakan metode deksriptif kualitatif dan mengacu kepada kebijakan Publik George C. Edward penelitian ini mendapatkan hasil bahwa kesepakatan sister city Pemkot Bandung dengan kota Braunshcweig , dari segi komunikasi, disposisi, sumber daya, dan struktur birokrasi tidak ada kelanjutan yang berarti setelah MoU ditandatangani atau menjadi silent Mou. Atau dengan kata lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tidak terpenuhi dengan baik.","PeriodicalId":256840,"journal":{"name":"JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies)","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31506/JIPAGS.V5I1.9426","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia membuat perjanjian dengan provinsi atau kota di negara lain. Di Indonesia tercatat bahwa pada saat ini terdapat sekitar 100 kerjasama internasional yang berbentuk sisterhood. Hubungan yang telah ada itu kemudian se harus nya dibina dan dikembangkan melalui berbagai level kebijakan untuk menjaga sejarah, dan mendapatkan hasil luaran yang bisa dikerjakan bersama di masa sekarang dan yang akan datang. Akan tetapi secara umum, jalinan sister city ini hanya 15% yang masih tetap berjalan, kemudian tidak sampai 20% berjalan dengan seadanya dan sisanya lebih dari 65% hampir tidak melakukan kegiatan apapun. K ota Bandung telah menjalin kemitraan dengan 5 kota di dunia antara lain yaitu: Braunschweig (Jerman, sejak tahun 1960), Fort Worth (AS, sejak tahun 1990), Suwon (Korea Selatan), dan Yingkou dan Lizhuo (RRC). Sedangkan jalinan dengan kota-kota di dalam negeri yaitu dengan kota Surabaya dan Kota Batam dengan maksud untuk saling mengisi dalam berbagai bidang kegiatan dan juga untuk menjaga dan memelihara hubungan baik antar pemerintah (Sekda Kota Bandung, 2011:7) . Kota Braunschweig, Jerman dengan Kota Bandung merupakan jalinan sister city terlama di Indonesia dan pelopor bagi pembentukan sister city lainnya. Bidang kerjasamanya meliputi ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertukaran pemuda, pelatihan, kesenian dan olahraga. Namun jalinan antara Bandung – Braunschweig kemudian tersendat di awal tahun 2002. Menggunakan metode deksriptif kualitatif dan mengacu kepada kebijakan Publik George C. Edward penelitian ini mendapatkan hasil bahwa kesepakatan sister city Pemkot Bandung dengan kota Braunshcweig , dari segi komunikasi, disposisi, sumber daya, dan struktur birokrasi tidak ada kelanjutan yang berarti setelah MoU ditandatangani atau menjadi silent Mou. Atau dengan kata lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tidak terpenuhi dengan baik.
万隆姐姐政策的实施与德国布劳恩施韦格市(德国)
2000年第24条关于国际协议的法律允许印尼地方政府(da)与其他国家的省份或城市达成协议。在印度尼西亚,目前大约有100个国际姐妹联盟。这种关系必须通过不同层次的政策来培养和发展,以保持历史,并获得过去和未来的共同成果。然而,总的来说,姐姐城市的线路只有15%还在运行,然后不是20%的适度运行,剩下的65%几乎没有活动。以下是世界五个城市的伙伴关系:Braunschweig(德国,1960年以来)、沃思堡(美国,1990年以来)、Suwon(韩国)、中口和李祖(中国)。而与国内城市相连的是泗水市和巴淡市,目的是让人们在不同的活动领域相互补充,并维持和维持政府之间的良好关系(万隆区,2011:7)。拥有万隆的德国布劳恩施韦格市是印尼最长的姐妹城市网络,也是另一个姐妹城市发展的先驱。该领域包括经济、社会文化、教育、青年交换、培训、艺术和体育。但万隆之间的裂痕——2002年初爆发了。利用基层分析方法,并参考乔治·C·爱德华的公共政策,这项研究得出的结论是,万隆姐姐市与布劳恩什克韦格市的协议在通信、性格、资源和官僚主义结构方面没有进一步的进展,这意味着一旦MoU签署或成为沉默的MoU。换句话说,2008年《内政大臣条例》没有得到很好的履行。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信