{"title":"PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT JAWA KEMBAR MAYANG DAN PECAH TELOR (Studi Kasus Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo)","authors":"Imam Faishol","doi":"10.21093/qj.v5i2.3951","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya temuan di desa Kayulompa Kecamatan Basidondo yaitu adanya praktik pernikahan yang memakai adat kembar mayang dan pecah telor. Tujuan menggunakan adat kembar mayang dan pecah telor tersebut sebagai bentuk ketaatan suami terhadap istri. Praktik adat Jawa kembar mayang dan pecah telor ialah salah satu adat istiadat jawa yang mana setiap pengantin harus melaksanakannya, agar menghindari hal-hal yang tidak terduga seperti merusak harga diri. Termasuk dalam melaksanakan praktik pernikahan adat Jawa, keyakinan yang diturunankan dari nenek moyang tanpa mereka sadari telah menjadi suatu keyakinan, yang mana mereka juga mewarisi dan mempertahankan adat mereka. Peneliti mengkategorikan kembar mayang dan pecah telor termasuk ‘urf fasidah karena para ulama sepakat, bahwa ‘urf fasidah tidak menjadi landasan hukum, dan kebiasaan tersebut batal demi hukum. Praktik kembar mayang juga adalah adat Jawa yang di dalamnya termasuk ‘urf fasidah (tidak benar), yaitu suatu adat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah kebalikan dari ‘urf shahihah.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v5i2.3951","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya temuan di desa Kayulompa Kecamatan Basidondo yaitu adanya praktik pernikahan yang memakai adat kembar mayang dan pecah telor. Tujuan menggunakan adat kembar mayang dan pecah telor tersebut sebagai bentuk ketaatan suami terhadap istri. Praktik adat Jawa kembar mayang dan pecah telor ialah salah satu adat istiadat jawa yang mana setiap pengantin harus melaksanakannya, agar menghindari hal-hal yang tidak terduga seperti merusak harga diri. Termasuk dalam melaksanakan praktik pernikahan adat Jawa, keyakinan yang diturunankan dari nenek moyang tanpa mereka sadari telah menjadi suatu keyakinan, yang mana mereka juga mewarisi dan mempertahankan adat mereka. Peneliti mengkategorikan kembar mayang dan pecah telor termasuk ‘urf fasidah karena para ulama sepakat, bahwa ‘urf fasidah tidak menjadi landasan hukum, dan kebiasaan tersebut batal demi hukum. Praktik kembar mayang juga adalah adat Jawa yang di dalamnya termasuk ‘urf fasidah (tidak benar), yaitu suatu adat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah kebalikan dari ‘urf shahihah.