J. Pengabdian, M. Pendidikan, Lewis Grindulu, M. H. Islam, Suheflihusnaini Ashady, .. P. Budaya, H. Masyarakat, Desa Gerung, Selatan Guna, Mengedepankan Mediasi, Dalam Penyelesaian, Sengketa. Jurnal, Pengabdian Magister, pendidikan Ipa
{"title":"Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Desa Gerung Selatan Guna Mengedepankan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa","authors":"J. Pengabdian, M. Pendidikan, Lewis Grindulu, M. H. Islam, Suheflihusnaini Ashady, .. P. Budaya, H. Masyarakat, Desa Gerung, Selatan Guna, Mengedepankan Mediasi, Dalam Penyelesaian, Sengketa. Jurnal, Pengabdian Magister, pendidikan Ipa","doi":"10.29303/jpmpi.v5i4.2655","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian sengketa melalui non litigasi diakomodir melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Pengadilan, Lahir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara barat kemudian membentuk Bale Mediasi yang kemudian diikuti oleh pembentukan bale mediasi di setiap kabupaten/ Kota di Nusa Tenggara Barat. Di kabupaten Lombok Barat, Bale Mediasi dibentuk berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) No 47 tahun 2019 telah membentuk bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Keberadaan Bale Mediasi di Lombok Barat ditujukan agar masyarakat lebih mengutamakan penyelesaian melalui mediasi dibandingkan melalui jalur litigasi atau Pengadilan. Disamping penyelesaian yang relative cepat, dan biaya yang terjangkau, penyelesaian melalui Bale Mediasi juga mengutamakan win-win solution sehingga sengketa yang terjadi tidak menyisakan konflik berkepanjangan dan para pihak berdamai, rukun kembali.","PeriodicalId":117242,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jpmpi.v5i4.2655","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penyelesaian sengketa melalui non litigasi diakomodir melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Pengadilan, Lahir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara barat kemudian membentuk Bale Mediasi yang kemudian diikuti oleh pembentukan bale mediasi di setiap kabupaten/ Kota di Nusa Tenggara Barat. Di kabupaten Lombok Barat, Bale Mediasi dibentuk berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) No 47 tahun 2019 telah membentuk bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Keberadaan Bale Mediasi di Lombok Barat ditujukan agar masyarakat lebih mengutamakan penyelesaian melalui mediasi dibandingkan melalui jalur litigasi atau Pengadilan. Disamping penyelesaian yang relative cepat, dan biaya yang terjangkau, penyelesaian melalui Bale Mediasi juga mengutamakan win-win solution sehingga sengketa yang terjadi tidak menyisakan konflik berkepanjangan dan para pihak berdamai, rukun kembali.