{"title":"STUDI HUKUM KRITIS: PEMBATASAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN YANG POSISI PARA PIHAKNYA TIDAK SEIMBANG","authors":"Melisa Febriani","doi":"10.25105/prio.v8i2.14983","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract; contract vrijheid) memberikan keterbukaankepada setiap individu untuk membuat kontrak dengan pihak lain dan merupakan asas yangpenting dalam mendorong transaksi-transaksi ekonomi di masyarakat. Asas ini menjadi dasardari seluruh bentuk kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas kebebasan berkontrakmenekankan bahwa para pihak menurut hukum bebas untuk menentukan hal-hal apa saja ingindicantumkan dalam kontrak. Tentunya kebebasan yang dimaksud tidaklah mutlak, terdapatpembatasan-pembatasan yang dianggap perlu dalam rangka menciptakan keadilan dankeseimbangan terutama pada kontrak-kontrak yang para pihaknya memiliki posisi tawar yangtidak seimbang. Pembatasan-pembatasan tersebut secara konkrit telah diupayakan dalamhukum Indonesia dan dalam tulisan ini dianalisis dengan teori critical legal studies.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v8i2.14983","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract; contract vrijheid) memberikan keterbukaankepada setiap individu untuk membuat kontrak dengan pihak lain dan merupakan asas yangpenting dalam mendorong transaksi-transaksi ekonomi di masyarakat. Asas ini menjadi dasardari seluruh bentuk kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas kebebasan berkontrakmenekankan bahwa para pihak menurut hukum bebas untuk menentukan hal-hal apa saja ingindicantumkan dalam kontrak. Tentunya kebebasan yang dimaksud tidaklah mutlak, terdapatpembatasan-pembatasan yang dianggap perlu dalam rangka menciptakan keadilan dankeseimbangan terutama pada kontrak-kontrak yang para pihaknya memiliki posisi tawar yangtidak seimbang. Pembatasan-pembatasan tersebut secara konkrit telah diupayakan dalamhukum Indonesia dan dalam tulisan ini dianalisis dengan teori critical legal studies.