Penanggulanan Ketidakpatuhan Perpajakan Terkait Transaksi Aset Kripto di Indonesia

Shelley Budiman
{"title":"Penanggulanan Ketidakpatuhan Perpajakan Terkait Transaksi Aset Kripto di Indonesia","authors":"Shelley Budiman","doi":"10.47709/ijbl.v2i1.2032","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang: Kehadiran mata uang kripto dan aset kripto merupakan salah satu terobosan komoditas aset investasi terbaru akhir ini semakin gencar diminati oleh khalayak di Indonesia. Namun konsekuensi nyata terhadap kehadiran mata uang dan aset kripto ini juga sangat nyata sebab masih banyak sisi gelap yang mungkin belum terungkap dari kehadiran mata uang dan aset kripto ini. Sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menetapkan pajak terkait aset kripto untuk membantu memantau pola investasi mata uang dan aset kripto di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: 1.) Apa landasan hukum yang mengatur mengenai perpajakan aset kripto? 2.) Bagaimana cara mengatasi problematika ketidakpatuhan pelaku ekonomi terkait kripto di Indonesia terkait perpajakan atas transaksi aset kripto tersebut? 3.) Apa sanksi atau konsekuensi terhadap pihak manapun yang tidak mematuhi peraturan perundang- undangan terkait perpajakan, terlebih lagi pajak kripto? Metode penelitian: Penelitian ini berfokus pada studi kepustakaan. Dalam mencari dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam proses penulisan ini menggunakan data-data berupa buku, hasil- hasil penelitian, tulisan dan pendapat pakar hukum serta jurnal, surat kabar, internet, dan makalah yang relevan. Hasil penelitian: Pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia dipungut melalui PPN dan PPh. Ketidaktahuan hukum maupun kekhilafan yang menyebabkan kewajiban pajak tidak terlaksana maka akan mendapatkan konsekuensi yaitu sanksi administratif maupun sanksi pidana. Kesimpulan: Pemungutan pajak ini efektif diberlakukan berkat seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pemungutan pajak terhadap tiga pelaku utama kegiatan yang bersangkutan dengan transaksi Aset Kripto, yaitu penjual aset kripto, pedagang dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, juga penambang aset kripto mencapai hingga Rp 126,75 miliar.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"88 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Journal of Business Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2032","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Latar belakang: Kehadiran mata uang kripto dan aset kripto merupakan salah satu terobosan komoditas aset investasi terbaru akhir ini semakin gencar diminati oleh khalayak di Indonesia. Namun konsekuensi nyata terhadap kehadiran mata uang dan aset kripto ini juga sangat nyata sebab masih banyak sisi gelap yang mungkin belum terungkap dari kehadiran mata uang dan aset kripto ini. Sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menetapkan pajak terkait aset kripto untuk membantu memantau pola investasi mata uang dan aset kripto di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: 1.) Apa landasan hukum yang mengatur mengenai perpajakan aset kripto? 2.) Bagaimana cara mengatasi problematika ketidakpatuhan pelaku ekonomi terkait kripto di Indonesia terkait perpajakan atas transaksi aset kripto tersebut? 3.) Apa sanksi atau konsekuensi terhadap pihak manapun yang tidak mematuhi peraturan perundang- undangan terkait perpajakan, terlebih lagi pajak kripto? Metode penelitian: Penelitian ini berfokus pada studi kepustakaan. Dalam mencari dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam proses penulisan ini menggunakan data-data berupa buku, hasil- hasil penelitian, tulisan dan pendapat pakar hukum serta jurnal, surat kabar, internet, dan makalah yang relevan. Hasil penelitian: Pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia dipungut melalui PPN dan PPh. Ketidaktahuan hukum maupun kekhilafan yang menyebabkan kewajiban pajak tidak terlaksana maka akan mendapatkan konsekuensi yaitu sanksi administratif maupun sanksi pidana. Kesimpulan: Pemungutan pajak ini efektif diberlakukan berkat seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pemungutan pajak terhadap tiga pelaku utama kegiatan yang bersangkutan dengan transaksi Aset Kripto, yaitu penjual aset kripto, pedagang dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, juga penambang aset kripto mencapai hingga Rp 126,75 miliar.
印尼对加密资产交易的税收宽松对策
背景:加密货币和加密资产的存在是最近一种投资资产大宗商品的突破性进展,这种商品在印尼的大众日益感兴趣。但是,这种加密货币和资产存在的真正后果也是非常真实的,因为这种加密货币和资产的存在可能会有更多的黑暗面。因此,各国政府正在逐步建立与密码资产相关的税收,以帮助监测加密货币投资模式和加密资产在印尼的投资模式。至于论文中的问题提法是:关于加密资产税收的法律依据是什么?2)。如何解决印尼与加密资产交易相关的经济破坏者不服从的问题?3)。对任何不遵守税法、更不用说加密税法的人的惩罚或后果是什么?研究方法:本研究重点研究文献。在写作过程中,使用专家的书籍、研究、论文和意见、期刊、报纸、互联网和相关论文的数据来搜索和收集所需的数据。研究结果:通过PPN和PPh对印尼加密资产交易征税。法律的无知和疏忽导致税收被取消,将导致行政制裁和刑事制裁的后果。结论:这项税收之所以有效,是因为立法制定的一套法规。对持有加密资产交易的三名主要参与者进行税收调查,即通过电子系统销售加密资产、贸易机构和贸易组织者,以及一名加密资产矿工最高可达到126.75亿卢比。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信