PENGAWASAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL

Jesi Aryanto
{"title":"PENGAWASAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL","authors":"Jesi Aryanto","doi":"10.33476/AJL.V3I2.58","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum,maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraankekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnyauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Hukum bukan hanya berarti pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusankeharusanyang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das sein) dapat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya. 31 orang hakim kemudian menggugat judicial review UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD. Bahwa yang menggugat adalah pribadi-pribadi hakim agung itu hanyalah taktik saja, sebab jika dilihat dari suasana dan sikap-sikap petinggi Mahkamah Agung tampak jelas Mahkamah Agung memang merasa gerah dengan sepak terjang Komisi Yudisial, hanya saja karena Mahkamah Agung secara institusi tidak mempunyai legal standing atau tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi maka yang dimajukan (sekurang-kurangnya dibiarkan dan didorong maju) adalah para hakim agung secara perseorangan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I2.58","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum,maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraankekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnyauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Hukum bukan hanya berarti pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusankeharusanyang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das sein) dapat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya. 31 orang hakim kemudian menggugat judicial review UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD. Bahwa yang menggugat adalah pribadi-pribadi hakim agung itu hanyalah taktik saja, sebab jika dilihat dari suasana dan sikap-sikap petinggi Mahkamah Agung tampak jelas Mahkamah Agung memang merasa gerah dengan sepak terjang Komisi Yudisial, hanya saja karena Mahkamah Agung secara institusi tidak mempunyai legal standing atau tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi maka yang dimajukan (sekurang-kurangnya dibiarkan dan didorong maju) adalah para hakim agung secara perseorangan.
司法委员会的最高法官和宪法法官的监督
第1章(3)1945年《宪法》确认印尼是一个法治国家,因此,法治国家的原则之一是保障独立的司法权力,不受维护法律和正义的其他法律影响。法律不仅是规定条款的必要性或散文,而且必须被视为一个现实的子系统(das sein),可以由政治决定,无论是在材料的发布和章节中,还是在执行和执行中。随后,31名法官对2004年22年的司法委员会对宪法的司法审查提出诉讼。对这位高等法院法官的人身攻击只是一种策略,因为从最高法院高级法官的情绪和态度来看,很明显,最高法院对司法委员会的行为感到不安,只是因为高等法院在宪法法院没有法律地位,也不能站在任何问题上,那么进步的人是最高法院的个人法官。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信