{"title":"USULAN DESAIN STATUTORY GAAR INDONESIA: STUDI KOMPARATIF TIGA SISTEM HUKUM BERBEDA","authors":"Ferry Irawan, Annisa Diah Hapsari","doi":"10.32897/jsikap.v6i2.734","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Meskipun Specific Anti-Avoidance Rule (SAAR) menjadi salah satu instrumen dalam mengurangi penghindaran pajak, aturan ini masih menyisakan ruang bagi penghindaran pajak tertentu yang tidak diatur. Oleh karena itu, berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda memberlakukan General Anti-Avoidance Rule (GAAR) untuk menangkal aksi penghindaran pajak yang tidak dapat tertangani oleh SAAR. Namun, Indonesia belum menerapkan GAAR sebagai aturan anti penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksi usulan desain GAAR yang ideal bagi Indonesia dengan mengkomparasikan implementasi Statutory GAAR pada tiga negara dengan sistem hukum berbeda, yakni Afrika Selatan, Singapura, dan Republik Rakyat Tiongkok. Untuk menjawab pertanyaan ini, metodologi penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara kepada berbagai pemangku kepentingan, yakni pembuat kebijakan, konsultan pajak, dan akademisi. Analisis tematik digunakan untuk mengolah hasil pengumpulan data menjadi usulan desain Statutory GAAR Indonesia yang terdiri atas empat skema, yaitu skema umum, administrasi, hierarki aturan GAAR dalam peraturan perpajakan, dan kendala pengaplikasian GAAR","PeriodicalId":331487,"journal":{"name":"Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan)","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32897/jsikap.v6i2.734","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Meskipun Specific Anti-Avoidance Rule (SAAR) menjadi salah satu instrumen dalam mengurangi penghindaran pajak, aturan ini masih menyisakan ruang bagi penghindaran pajak tertentu yang tidak diatur. Oleh karena itu, berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda memberlakukan General Anti-Avoidance Rule (GAAR) untuk menangkal aksi penghindaran pajak yang tidak dapat tertangani oleh SAAR. Namun, Indonesia belum menerapkan GAAR sebagai aturan anti penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksi usulan desain GAAR yang ideal bagi Indonesia dengan mengkomparasikan implementasi Statutory GAAR pada tiga negara dengan sistem hukum berbeda, yakni Afrika Selatan, Singapura, dan Republik Rakyat Tiongkok. Untuk menjawab pertanyaan ini, metodologi penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara kepada berbagai pemangku kepentingan, yakni pembuat kebijakan, konsultan pajak, dan akademisi. Analisis tematik digunakan untuk mengolah hasil pengumpulan data menjadi usulan desain Statutory GAAR Indonesia yang terdiri atas empat skema, yaitu skema umum, administrasi, hierarki aturan GAAR dalam peraturan perpajakan, dan kendala pengaplikasian GAAR