{"title":"Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Gadai Sawah di Kec. Polongbangkeng Utara Kab. Takalar","authors":"Riana Riana, Marilang Marilang, N. Nurjannah","doi":"10.24252/iqtishaduna.v2i1.15165","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pelaksanaan gadai sawah di Desa Balangtanaya pada umumnya penggadai (rahin) mendatangi penerima gadai (murtahin) untuk meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan dengan sawah sebagai barang jaminan. Hak penguasaan/pemnafaatan sawah berada dipihak penerima gadai atau pihak penggadai tergantung dari kesepakatan sampai pelunasan utang. Pembayaran utang tersebut tidak memiliki batasan waktu, utang tersebut dapat dilunasi ketika pihak penggadai telah memiliki uang. Jika ditinjau dari segi pelaksanaan akadnya telah memenuhi rukan dan syarat gadai. Adapun praktik gadai yang dilakukan tanpa batasan waktu dengan pengambilan manfaat sawah sebagai barang jaminan \ndikuasai oleh penerima gadai yang terjadi di Desa Balangtanaya dianggap tidak sah \nmenurut Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma.","PeriodicalId":343920,"journal":{"name":"Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i1.15165","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pelaksanaan gadai sawah di Desa Balangtanaya pada umumnya penggadai (rahin) mendatangi penerima gadai (murtahin) untuk meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan dengan sawah sebagai barang jaminan. Hak penguasaan/pemnafaatan sawah berada dipihak penerima gadai atau pihak penggadai tergantung dari kesepakatan sampai pelunasan utang. Pembayaran utang tersebut tidak memiliki batasan waktu, utang tersebut dapat dilunasi ketika pihak penggadai telah memiliki uang. Jika ditinjau dari segi pelaksanaan akadnya telah memenuhi rukan dan syarat gadai. Adapun praktik gadai yang dilakukan tanpa batasan waktu dengan pengambilan manfaat sawah sebagai barang jaminan
dikuasai oleh penerima gadai yang terjadi di Desa Balangtanaya dianggap tidak sah
menurut Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma.