{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN","authors":"Khafidz Hidayatullah, Setiyowati Setiyowati","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2567","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div>Pembagian harta bersama di Indonesia saat ini masih memiliki banyak permasalahan, saat ini banyak</div><div>dijumpai kasus-kasus tentang pembagian harta bersama yang masih diangap tidak jelas/masih menimbulkan</div><div>masalah dalam pembagiannya dan tidak memiliki keadilan khususnya terhadap wanita, atas dasar</div><div>permasalahan tersebut maka penelitian ini memiliki tujuan yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis</div><div>tentang faktor-faktor yang menyebabkan pembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian tidak</div><div>melindungi wanita, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh para pihak (mantan suami dan isteri)</div><div>dalam mengatasi permasalahan pembagian harta bersama akibat perceraian, setelah menganalisis tujuan</div><div>penelitian tersebut maka diharapkan penelitian ini juga dapat memberikan masukan tentang Bagaimana</div><div>bentuk perlindungan hukum terhadap wanita dalam pembagian harta bersama akibat perceraian. Penelitian</div><div>ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitupendekatan perundang</div><div>undangan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. data yang digunakan adalah data sekunder yang</div><div>didukung oleh data primer, atas data yang digunakan, diperoleh dengan cara studi kepustakaan beserta</div><div>wawancara, data-data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta bersama yang tidak berkeadilan terhadap</div><div>wanita disebabkan karena dua faktor yaitu, faktor adanya peleburan harta bersama dan juga adanya</div><div>pembagian yang didasarkan pada hukum adat. Sejatinya atas faktor tersebut dapat diminimalisir dengan</div><div>cara menmbuat perjanjian perkawinan, yang mengatur tentang pembagian harta bersama setelah adanya</div><div>perceraian perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu dibagiseperdua.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2567","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pembagian harta bersama di Indonesia saat ini masih memiliki banyak permasalahan, saat ini banyak
dijumpai kasus-kasus tentang pembagian harta bersama yang masih diangap tidak jelas/masih menimbulkan
masalah dalam pembagiannya dan tidak memiliki keadilan khususnya terhadap wanita, atas dasar
permasalahan tersebut maka penelitian ini memiliki tujuan yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis
tentang faktor-faktor yang menyebabkan pembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian tidak
melindungi wanita, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh para pihak (mantan suami dan isteri)
dalam mengatasi permasalahan pembagian harta bersama akibat perceraian, setelah menganalisis tujuan
penelitian tersebut maka diharapkan penelitian ini juga dapat memberikan masukan tentang Bagaimana
bentuk perlindungan hukum terhadap wanita dalam pembagian harta bersama akibat perceraian. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitupendekatan perundang
undangan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. data yang digunakan adalah data sekunder yang
didukung oleh data primer, atas data yang digunakan, diperoleh dengan cara studi kepustakaan beserta
wawancara, data-data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta bersama yang tidak berkeadilan terhadap
wanita disebabkan karena dua faktor yaitu, faktor adanya peleburan harta bersama dan juga adanya
pembagian yang didasarkan pada hukum adat. Sejatinya atas faktor tersebut dapat diminimalisir dengan
cara menmbuat perjanjian perkawinan, yang mengatur tentang pembagian harta bersama setelah adanya
perceraian perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu dibagiseperdua.