{"title":"PENGGALANGAN PARA MANTAN NARAPIDANA TERORIS GUNA MENCEGAH RADIKALISME DAN TERORISME DI PROVINSI SUMATERA UTARA","authors":"Satya Dharma Pardede","doi":"10.33172/jpbh.v10i3.918","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini adalah sebuah kajian tentang pentingnya penggalangan para mantan narapidana teroris guna mencegah berkembangnya paham radikalisme di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan dari BNPT, dari sekitar 600 orang mantan narapidana teroris (Napiter) yang sudah bebas, beberapa diantaranya kembali melakukan aksi terorisme. Kasus-kasus serangan terorisme di Indonesia telah mengungkap peran mereka, para tokoh dan pengikut ISIS yang masih berada di balik maupun sudah keluar penjara. Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang seharusnya tidak hanya memberikan sanksi hukum dan menciptakan efek jera, namun juga dapat menyadarkan mereka atas perilaku mereka yang keliru. LP yang menyiapkan mereka kembali ke masyarakat, ternyata telah berubah fungi, digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan ideologi mereka dan merekrut pengikut baru. Para mantan Napiter tersebut kini telah kembali ke masyarakat yang tersebar ke berbagai daerah, salah satunya daerah Provinsi Sumatera Utara. Para mantan Napiter merupakan pihak yang dapat digalang untuk mencegah berkembangnya kembali paham radikalisme dan aksi terorisme. Indonesia pernah dikagetkan dengan kejadian ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada November 2019 lalu. Pelaku bom bunuh diri berinisial RMN merupakan warga Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat keamanan bahwa pelaku memiliki jaringan yang tersebar di Kota Medan. Sebagian besar anggota kelompok jaringan pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Belawan. Densus 88, Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penggerebekan ke rumah-rumah para tersangka jaringan RMN. Dalam kegiatan penyidikan aparat Kepolisian juga dibantu oleh Lantamal I untuk mengamankan lokasi. Gagalnya perjuangan ISIS di Suriah telah membuat strategi baru agar pengikut mereka disebar ke seluruh dunia salah satunya Indonesia. Salah satu kelompok yang berafiliasi dengan ISIS adalah Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kebangkitan perlawanan secara serentak kelompok JAD mengakibatkan bertumbuhnya sel-sel jaringannya di daerah Sumatera Utara. Pada kasus terorisme yang terbaru di Provinsi Sumatera Utara, Polisi telah menetapkan 23 tersangka terkait bom bunuh diri tanggal 13 November 2019 di Polrestabes Medan. Hasil pemeriksaan aparat keamanan diperoleh keterangan bahwa para tersangka tersebut merupakan bagian dari kelompok JAD wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Para tersangka telah membaiat diri kepada Amir JAD wilayah Sumatera Utara, termasuk pelaku yang meninggal dunia RMN. Melihat perkembangan tersebut maka perlu dilakukan penggalangan intelijen namun tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) daripada para mantan Napiter tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan suatu metode penggalangan yang mengedepankan pendekatan persuasif (soft approach) dan menyentuh akar rumput (soul approach) yang dapat menyentuh dan memperbaharui objek penggalangan itu.","PeriodicalId":292170,"journal":{"name":"Jurnal Pertahanan & Bela Negara","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pertahanan & Bela Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33172/jpbh.v10i3.918","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini adalah sebuah kajian tentang pentingnya penggalangan para mantan narapidana teroris guna mencegah berkembangnya paham radikalisme di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan dari BNPT, dari sekitar 600 orang mantan narapidana teroris (Napiter) yang sudah bebas, beberapa diantaranya kembali melakukan aksi terorisme. Kasus-kasus serangan terorisme di Indonesia telah mengungkap peran mereka, para tokoh dan pengikut ISIS yang masih berada di balik maupun sudah keluar penjara. Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang seharusnya tidak hanya memberikan sanksi hukum dan menciptakan efek jera, namun juga dapat menyadarkan mereka atas perilaku mereka yang keliru. LP yang menyiapkan mereka kembali ke masyarakat, ternyata telah berubah fungi, digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan ideologi mereka dan merekrut pengikut baru. Para mantan Napiter tersebut kini telah kembali ke masyarakat yang tersebar ke berbagai daerah, salah satunya daerah Provinsi Sumatera Utara. Para mantan Napiter merupakan pihak yang dapat digalang untuk mencegah berkembangnya kembali paham radikalisme dan aksi terorisme. Indonesia pernah dikagetkan dengan kejadian ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada November 2019 lalu. Pelaku bom bunuh diri berinisial RMN merupakan warga Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat keamanan bahwa pelaku memiliki jaringan yang tersebar di Kota Medan. Sebagian besar anggota kelompok jaringan pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Belawan. Densus 88, Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penggerebekan ke rumah-rumah para tersangka jaringan RMN. Dalam kegiatan penyidikan aparat Kepolisian juga dibantu oleh Lantamal I untuk mengamankan lokasi. Gagalnya perjuangan ISIS di Suriah telah membuat strategi baru agar pengikut mereka disebar ke seluruh dunia salah satunya Indonesia. Salah satu kelompok yang berafiliasi dengan ISIS adalah Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kebangkitan perlawanan secara serentak kelompok JAD mengakibatkan bertumbuhnya sel-sel jaringannya di daerah Sumatera Utara. Pada kasus terorisme yang terbaru di Provinsi Sumatera Utara, Polisi telah menetapkan 23 tersangka terkait bom bunuh diri tanggal 13 November 2019 di Polrestabes Medan. Hasil pemeriksaan aparat keamanan diperoleh keterangan bahwa para tersangka tersebut merupakan bagian dari kelompok JAD wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Para tersangka telah membaiat diri kepada Amir JAD wilayah Sumatera Utara, termasuk pelaku yang meninggal dunia RMN. Melihat perkembangan tersebut maka perlu dilakukan penggalangan intelijen namun tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) daripada para mantan Napiter tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan suatu metode penggalangan yang mengedepankan pendekatan persuasif (soft approach) dan menyentuh akar rumput (soul approach) yang dapat menyentuh dan memperbaharui objek penggalangan itu.