{"title":"Analisis Yuridis Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 Terhadap Pengenaan Sanksi Pelaporan Tertulis Jasa Angkutan Udara","authors":"Sandy Ekki Wiratama Buana, Ratna Dewi","doi":"10.12928/adlp.v2i1.5233","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n\n\n\nDunia usaha pada akhir tahun 2019 menjadi sorotan publik, ketika lahirnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019. Dimana putusan KPPU tersebut telah memutuskan tujuh maskapai terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha karena dianggap melakukan perjanjian bersama-sama dalam menetapkan harga tiket pesawat. Namun yang menjadi sorotan menurut penulis dan beberapa sumber dalam putusan ini yaitu putusan KPPU yang hanya memberikan sanksi berupa pelaporan saja tanpa mengenakan sanksi denda kepada para pelaku usaha yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persaingan usaha tidak sehat, dimana hal tersebut merupakan hal yang cenderung kurang adil dan pasti dalam proses penegakan hukum. Tujuan penelitian ini bertujuan melakukan tinjauan sejauh mana kemanfaatan putusan KPPU yang hanya memberikan sanksi berupa pelaporan saja tanpa mengenakan sanksi denda, dimana hal tersebut merupakan hal yang cenderung kurang adil dan pasti dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa putusan KPPU tersebut menurut beberapa sumber dan penulis cenderung kurang adil dan pasti dalam proses penegakan hukum. Mengingat ke tujuh maskapai penerbangan tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan ketentuan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, namun yang menjadi koreksi harusnya dapat pula dijatuhkan ancaman sanksi denda dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, akan tetapi KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda. Kesimpulan dalam penelitian ini terhadap putusan KPPU menurut penulis kurang memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persaingan usaha tidak sehat.\nKata Kunci: Pelaporan tertulis; KPPU; Pelaku Usaha;\n\n\n\n","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.5233","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dunia usaha pada akhir tahun 2019 menjadi sorotan publik, ketika lahirnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019. Dimana putusan KPPU tersebut telah memutuskan tujuh maskapai terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha karena dianggap melakukan perjanjian bersama-sama dalam menetapkan harga tiket pesawat. Namun yang menjadi sorotan menurut penulis dan beberapa sumber dalam putusan ini yaitu putusan KPPU yang hanya memberikan sanksi berupa pelaporan saja tanpa mengenakan sanksi denda kepada para pelaku usaha yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persaingan usaha tidak sehat, dimana hal tersebut merupakan hal yang cenderung kurang adil dan pasti dalam proses penegakan hukum. Tujuan penelitian ini bertujuan melakukan tinjauan sejauh mana kemanfaatan putusan KPPU yang hanya memberikan sanksi berupa pelaporan saja tanpa mengenakan sanksi denda, dimana hal tersebut merupakan hal yang cenderung kurang adil dan pasti dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa putusan KPPU tersebut menurut beberapa sumber dan penulis cenderung kurang adil dan pasti dalam proses penegakan hukum. Mengingat ke tujuh maskapai penerbangan tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan ketentuan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, namun yang menjadi koreksi harusnya dapat pula dijatuhkan ancaman sanksi denda dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, akan tetapi KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda. Kesimpulan dalam penelitian ini terhadap putusan KPPU menurut penulis kurang memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Kata Kunci: Pelaporan tertulis; KPPU; Pelaku Usaha;