Analisis Yuridis Atas Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Dilakukan Dihadapan Ppat (Pejabat Pembuat Akta Tanah) (Studi Pada Perumahan Bumi Berngam Baru Di Kota Binjai)

Siti Melisa Harahap
{"title":"Analisis Yuridis Atas Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Dilakukan Dihadapan Ppat (Pejabat Pembuat Akta Tanah) (Studi Pada Perumahan Bumi Berngam Baru Di Kota Binjai)","authors":"Siti Melisa Harahap","doi":"10.35447/jph.v2i1.314","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. Menurut Hukum Adat, peralihan hak atas tanah adalah suatu perbuatan jual beli yang bersifat terang dan tunai. Terang berarti perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan dihadapan Kepala Adat atau Pejabat yang berwenang yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tunai berarti bahwa perbuatan pemindahan hak dan pembayaran harganya dilakukan secara serentak. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini peralihan hak atas tanah tidak dilakukan dihadapan PPAT. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana pengaturan hukum peralihan hak atas tanah menurut ketentuan yang berlaku, proses peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT, dan akibat hukum atas peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT. \n            Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dimana penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan menggunakan wawancara sebagai data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder, serta analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis data ini dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis untuk menjawab permasalahan. \n            Pengaturan hukum peralihan hak atas tanah menurut ketentuan yang berlaku diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Pasal 1457 dan 1458, kemudian Hukum Adat secara terang dan tunai, dan Hukum Tanah Nasional (Agraria) yang menggunakan Hukum Adat sebagai dasar hukumnya. Proses peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah seperti yang terjadi di Perumahan Bumi Berngam Baru di Kota Binjai. Proses peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat dijadikan dasar untuk proses balik nama dan apabila hanya dilakukan dibawah tangan apalagi hanya dengan selembar kwitansi tidak dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli. Akibat hukum atas peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT adalah jual beli tanah tersebut tidak memiliki kepastian hukum.","PeriodicalId":302535,"journal":{"name":"Jurnal Perspektif Hukum","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Perspektif Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.314","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. Menurut Hukum Adat, peralihan hak atas tanah adalah suatu perbuatan jual beli yang bersifat terang dan tunai. Terang berarti perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan dihadapan Kepala Adat atau Pejabat yang berwenang yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tunai berarti bahwa perbuatan pemindahan hak dan pembayaran harganya dilakukan secara serentak. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini peralihan hak atas tanah tidak dilakukan dihadapan PPAT. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana pengaturan hukum peralihan hak atas tanah menurut ketentuan yang berlaku, proses peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT, dan akibat hukum atas peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT.             Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dimana penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan menggunakan wawancara sebagai data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder, serta analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis data ini dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis untuk menjawab permasalahan.             Pengaturan hukum peralihan hak atas tanah menurut ketentuan yang berlaku diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Pasal 1457 dan 1458, kemudian Hukum Adat secara terang dan tunai, dan Hukum Tanah Nasional (Agraria) yang menggunakan Hukum Adat sebagai dasar hukumnya. Proses peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah seperti yang terjadi di Perumahan Bumi Berngam Baru di Kota Binjai. Proses peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat dijadikan dasar untuk proses balik nama dan apabila hanya dilakukan dibawah tangan apalagi hanya dengan selembar kwitansi tidak dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli. Akibat hukum atas peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT adalah jual beli tanah tersebut tidak memiliki kepastian hukum.
土地权利的过渡是将土地权利从旧权利转移到新权利。根据普通法,土地所有权的转让是一种光明的、现金交易的行为。因此,这项转让权利的行为必须在部落首领或土地契约制定者(PPAT)的授权官员面前进行。现金意味着所有的权利转移和支付费用同时进行。然而,不可否认的是,在今天,土地权利的过渡并不是在公共土地上发生的。这项研究提出的问题是,根据适用规定的土地转让法,在PPAT之前未进行的土地转让法,以及在PPAT之前未进行土地转让法的结果。为了找到这些问题的答案,本研究采用描述性规范法研究类型,该研究采用经验法律方法,将采访作为主要数据和文献研究作为次要数据,并使用定性数据分析方法进行数据分析。这些数据的分析是基于描述,获得的事实将被用来解决问题。法律所规定的土地权利过渡安排安排适用于《民法法案》第1457章和第1458、然后光和现金,法律普通法国家土地(农业)使用作为普通法的法律基础。在PPAT之前未进行的土地转让不符合第37条1997年政府第24条关于在Binjai市的新地球住房登记的规定。转让土地的权利,如购买权协议等,可以作为修改名称的基础,如果只在人的手中进行,而且不能仅用收据为买方提供法律保证和法律保护。由于转变土地权利的法律面前不做PPAT是买卖这片土地没有法律确定性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信