{"title":"PROBLEMATIKA YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENERAPKAN SANKSI PIDANA DI BAWAH PIDANA MINIMAL KHUSUS","authors":"Erwin Harlond Palyama, Zainal Asikin, S. Sahnan","doi":"10.33758/MBI.V13I12.264","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana problematika yuridis terhadapputusan pengadilan tindak pidana korupsi yang menerapkan sanksi pidana di bawah pidana minimal Khusus dan mengapa hakim menjatuhkan sanksi pidana dibawah pidana minimal khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hokum positif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Larangan untuk menolak suatu perkara dengan dalih aturan tidak ada atau kurang jelas, menjadi dasar pemikiran bagi hakim untuk melakukan penafsiran terhadap undang-undang dalam memberikan sanksi bagi terdakwa.","PeriodicalId":264001,"journal":{"name":"MEDIA BINA ILMIAH","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MEDIA BINA ILMIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33758/MBI.V13I12.264","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana problematika yuridis terhadapputusan pengadilan tindak pidana korupsi yang menerapkan sanksi pidana di bawah pidana minimal Khusus dan mengapa hakim menjatuhkan sanksi pidana dibawah pidana minimal khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hokum positif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Larangan untuk menolak suatu perkara dengan dalih aturan tidak ada atau kurang jelas, menjadi dasar pemikiran bagi hakim untuk melakukan penafsiran terhadap undang-undang dalam memberikan sanksi bagi terdakwa.