Pembangunan Sistem Kesehatan Jiwa di Indoneisa

Eka Viora
{"title":"Pembangunan Sistem Kesehatan Jiwa di Indoneisa","authors":"Eka Viora","doi":"10.58823/jham.v5i5.51","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mengupas sejarah perlindungan terhadap ODMK. Dalam catatan sejarah, ternyata kolonial Belanda telah meletakkan dasar- dasar hukum bagi penanganan ODMK di Hindia Belanda. Pada 30 Desember 1865 dikeluarkan Koninlijk Besluit (Keputusan Kerajaan) dan pada 14 Mei 1867 dikeluarkan Keputusan Gubernur Jenderal untuk dibangunnya rumah sakit jiwa di Hindia Belanda. Atas dasar itulah berdiri beberapa rumah sakit jiwa yang hingga kini masih menjadi pilar bagi penanganan ODMK di Indonesia. Antara lain RSJ Bogor pada 1876, RSJ Lawang pada 1902, RSJ Solo pada 1919, RSJ Magelang pada 1923, RSJ Jakarta  pada 1924, serta RSJ Surabaya dan RSJ Semarang pada 1929. Hingga 1940 terdapat 16 RSJ di 16 provinsi. Namun, pelayanan kesehatan jiwa pada saat itu masih san- gat tertutup, bahkan mirip seperti penjara (custodial care). Dasar hukumnya adalah “het Reglemen op het Krankzinnigenwezen” (STBL 1897 No. 54). Yang menarik adalah bahwa salah satu pertimbangan kuat dalam suatu keputusan kerajaan adalah banyaknya pasien gangguan jiwa yang didapat dalam satu survei sehingga harus disatukan dalam satu fasilitas pTulisan ini membahas tentang pembangunan sistem kesehatan jiwa di Indonesia. Sistem pelayanan kesehatan jiwa yang tersedia di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pelayanan kesehatan jiwa di institusi rumah sakit jiwa (RSJ). Kondisi ini menyebabkan RSJ di Indonesia bukan lagi berfungsi sebagai pelayanan tersier atau pusat rujukan, melainkan sebagai puskesmas “besar” karena semua penderita gangguan jiwa yang sebetulnya bisa dilayani di puskesmas dan RSU kabupaten/kota tetap ditangani di RSJ. Tulisan ini menekankan perlunya komitmen kuat dari segenap pihak, yakni para perencana, manajer, klinikus, dan lain-lain, untuk mereformasi pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia. Agar benar-benar efektif, Indonesia perlu mengembangkan sebuah sistem layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat yang diberikan oleh keluarga, kelompok masyarakat, serta kader atau pekerja sukarela.rawatan dan tidak “berkeliaran” di masyarakat.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v5i5.51","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tulisan ini mengupas sejarah perlindungan terhadap ODMK. Dalam catatan sejarah, ternyata kolonial Belanda telah meletakkan dasar- dasar hukum bagi penanganan ODMK di Hindia Belanda. Pada 30 Desember 1865 dikeluarkan Koninlijk Besluit (Keputusan Kerajaan) dan pada 14 Mei 1867 dikeluarkan Keputusan Gubernur Jenderal untuk dibangunnya rumah sakit jiwa di Hindia Belanda. Atas dasar itulah berdiri beberapa rumah sakit jiwa yang hingga kini masih menjadi pilar bagi penanganan ODMK di Indonesia. Antara lain RSJ Bogor pada 1876, RSJ Lawang pada 1902, RSJ Solo pada 1919, RSJ Magelang pada 1923, RSJ Jakarta  pada 1924, serta RSJ Surabaya dan RSJ Semarang pada 1929. Hingga 1940 terdapat 16 RSJ di 16 provinsi. Namun, pelayanan kesehatan jiwa pada saat itu masih san- gat tertutup, bahkan mirip seperti penjara (custodial care). Dasar hukumnya adalah “het Reglemen op het Krankzinnigenwezen” (STBL 1897 No. 54). Yang menarik adalah bahwa salah satu pertimbangan kuat dalam suatu keputusan kerajaan adalah banyaknya pasien gangguan jiwa yang didapat dalam satu survei sehingga harus disatukan dalam satu fasilitas pTulisan ini membahas tentang pembangunan sistem kesehatan jiwa di Indonesia. Sistem pelayanan kesehatan jiwa yang tersedia di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pelayanan kesehatan jiwa di institusi rumah sakit jiwa (RSJ). Kondisi ini menyebabkan RSJ di Indonesia bukan lagi berfungsi sebagai pelayanan tersier atau pusat rujukan, melainkan sebagai puskesmas “besar” karena semua penderita gangguan jiwa yang sebetulnya bisa dilayani di puskesmas dan RSU kabupaten/kota tetap ditangani di RSJ. Tulisan ini menekankan perlunya komitmen kuat dari segenap pihak, yakni para perencana, manajer, klinikus, dan lain-lain, untuk mereformasi pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia. Agar benar-benar efektif, Indonesia perlu mengembangkan sebuah sistem layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat yang diberikan oleh keluarga, kelompok masyarakat, serta kader atau pekerja sukarela.rawatan dan tidak “berkeliaran” di masyarakat.
印尼的心理健康系统建设
这篇文章概述了保护ODMK的历史。在有记载的历史中,荷兰殖民地为在荷属东印度群岛处理ODMK奠定了法律基础。1865年12月30日,荷兰东印度群岛的总统府发布了Koninlijk Besluit(王室法令),1867年5月14日颁布了荷兰东印度精神病院的法令。在此基础上,一些精神病院仍然是印度尼西亚ODMK治疗的支柱。其中包括1991年的茂木精神,1902年的拉旺精神,1919年的索罗精神病院,1923年的马孔精神病院,1924年的雅加达精神病院,以及1929年的泗水和三宝精神病院。到1940年,16个省有16个收容所。然而,当时的精神卫生保健仍然是封闭的,甚至类似于监狱。他的基本法律是“赫然格鲁格曼·克伦克津内维森”(STBL 1897号)。有趣的是,国家一项决定中最重要的考虑之一是,一项调查中,必须集中在一个公共机构中,才能对国家精神健康系统的建设做出重大贡献。目前印尼的精神卫生保健制度仍然主要由精神病院的精神卫生服务机构管理。这种情况使印度尼西亚的精神病院不再是一个第三服务机构或转介中心,而是一个“大”中心,因为所有可以在普斯马斯和市立医院服务的精神疾病患者都将继续在精神病院服务。这篇文章强调,无论是策划者、经理、临床医生还是其他人,都需要作出坚定的承诺,以改革印尼的心理健康服务。为了真正有效,印度尼西亚需要开发一种以社区为基础的精神卫生服务系统,该系统由家庭、社区团体、卡德或志愿工作者提供。对社会的关心和不“漫游”。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信