{"title":"TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( Studi Putusan pengadilan negeri No.4/Pid.Sus-Anak/2021/ PN Unaaha)","authors":"Jaya Satria Lahadi, Rosmaidar","doi":"10.47353/delarev.v1i2.24","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri No 4/Pid.sus-Anak/2021/Pn. Unaaha Penyalahgunaan narkotika sudah lama menjadi masalah serius yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Narkotika juga dijadikan sebagai lahan basah yang menggiurkan bagi pengedar karena memberikan keuntungan yang sangat besar dari penjualan barang haram tersebut. Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia belakangan ini semakin marak dan tidak hanya menyerang orang dewasa saja melainkan kalangan anak-anak dan generasi penerus bangsa juga dijadikan sasaran pengedaran Narkotika bahkan diantaranya dijadikan pengedar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah guna untuk mengetahui Racitio Recidendi Hakim dalam memutuskan perkara nomor 4/pid.sus.-anak/2021/Pn unaaha. Tipe penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif, dimana penelitian ini tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum di perpustakaan. Dari hasil penelitian maka dapat di simpulkan bahwa Analisis Yuridis Ratio Recidendi Hakim dalam memutuskan perkara Nomor.4/Pid.sus.anak/2021/Pn unaaha dalam menangani perkara tindak pidana memiliki narkotika secara melawan hukum pada umumnya telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa anak, telah menimbang ketentuan pasal 2 dan pasal 71 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 dan juga sudah mempertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan. Hakim tetap menjatuhkan pidana, hakim dalam putusan ini hanya menggunakan teori pemidanaan yaitu teori Detterence (Pencegahan) dengan menjatuhkan pidana pembinaan di luar lembaga dalam hal ini menempatkan pelaku anak di Lembaga Khusus Anak (LPKA) kelas II Kendari 3 (tiga) tahun, dan mengikuti pembinaan, pendidikan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.24","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri No 4/Pid.sus-Anak/2021/Pn. Unaaha Penyalahgunaan narkotika sudah lama menjadi masalah serius yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Narkotika juga dijadikan sebagai lahan basah yang menggiurkan bagi pengedar karena memberikan keuntungan yang sangat besar dari penjualan barang haram tersebut. Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia belakangan ini semakin marak dan tidak hanya menyerang orang dewasa saja melainkan kalangan anak-anak dan generasi penerus bangsa juga dijadikan sasaran pengedaran Narkotika bahkan diantaranya dijadikan pengedar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah guna untuk mengetahui Racitio Recidendi Hakim dalam memutuskan perkara nomor 4/pid.sus.-anak/2021/Pn unaaha. Tipe penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif, dimana penelitian ini tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum di perpustakaan. Dari hasil penelitian maka dapat di simpulkan bahwa Analisis Yuridis Ratio Recidendi Hakim dalam memutuskan perkara Nomor.4/Pid.sus.anak/2021/Pn unaaha dalam menangani perkara tindak pidana memiliki narkotika secara melawan hukum pada umumnya telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa anak, telah menimbang ketentuan pasal 2 dan pasal 71 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 dan juga sudah mempertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan. Hakim tetap menjatuhkan pidana, hakim dalam putusan ini hanya menggunakan teori pemidanaan yaitu teori Detterence (Pencegahan) dengan menjatuhkan pidana pembinaan di luar lembaga dalam hal ini menempatkan pelaku anak di Lembaga Khusus Anak (LPKA) kelas II Kendari 3 (tiga) tahun, dan mengikuti pembinaan, pendidikan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.