{"title":"KONSEP PEMILAHAN HARTA SYUBHAT DAN NON SYUBHAT DALAM KEPEMILIKAN","authors":"Erna Dewi","doi":"10.56874/islamiccircle.v1i1.102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masalah harta syubhat dan non syubhat begitu sentral dalam pandangan umat Islam, hal tersebut merupakan karena harta merupakan batas antara yang hak dan yang bathil. Mengenai harta syubhat dan non syubhat kelihatan mudah, namun menjadi sukar ketika berhadapan dengan kehidupan sehari-hari. Bahkan menjadi sulit membedakan antara yang halal dan haram, atau menjadi syubhat atau karena telah bercampur keduanya. Pencampuran antara harta syubhat dan non syubhat sering terjadi dalam masyarakat, baik dari segi cara mendapatkannya maupun pendistribusiannya. Namun, jarang sekali didapati pengkajian ulang atas status harta kepemilikan tersebut. Padahal, dalam hukum Islam dianjurkan untuk tidak menggunakan harta yang bukan milik kita, maka didapati juga anjuran tersirat perlunya memilah harta kepemilikan yang kita punya agar tidak terjadi pembauran. Oleh karena itu, hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian “Konsep Pemilahan Harta Syubhat dan Non Syubhat dalam Kepemilikan”.","PeriodicalId":143943,"journal":{"name":"Islamic Circle","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamic Circle","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i1.102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Masalah harta syubhat dan non syubhat begitu sentral dalam pandangan umat Islam, hal tersebut merupakan karena harta merupakan batas antara yang hak dan yang bathil. Mengenai harta syubhat dan non syubhat kelihatan mudah, namun menjadi sukar ketika berhadapan dengan kehidupan sehari-hari. Bahkan menjadi sulit membedakan antara yang halal dan haram, atau menjadi syubhat atau karena telah bercampur keduanya. Pencampuran antara harta syubhat dan non syubhat sering terjadi dalam masyarakat, baik dari segi cara mendapatkannya maupun pendistribusiannya. Namun, jarang sekali didapati pengkajian ulang atas status harta kepemilikan tersebut. Padahal, dalam hukum Islam dianjurkan untuk tidak menggunakan harta yang bukan milik kita, maka didapati juga anjuran tersirat perlunya memilah harta kepemilikan yang kita punya agar tidak terjadi pembauran. Oleh karena itu, hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian “Konsep Pemilahan Harta Syubhat dan Non Syubhat dalam Kepemilikan”.