Penerapan keadilan restoratif dan celah praktik korupsi

Iqbal Felisiano, A. Paripurna
{"title":"Penerapan keadilan restoratif dan celah praktik korupsi","authors":"Iqbal Felisiano, A. Paripurna","doi":"10.32697/integritas.v9i1.986","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk memotret penerapan restorative justice sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di tingkat Kepolisian; mengidentifikasi bentuk-bentuk potensi korupsi yang berpotensi terjadi dalam penerapan restorative justice dalam rangka penanganan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian socio legal research, dengan menitikberatkan pada implementasi hukum, khususnya berkaitan penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana oleh instansi penegak hukum, khususnya Kepolisian.Data primer diambil dari wawancara dengan metode semi-structured interview yang terdiri, penyidik dan serse pada lingkungan Kepolisian khususnya di wilayah Jawa Timur; Korban/pelaku tindak pidana yang kasus hukumnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, yaitu korban kasus kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan pencurian; Tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice. Untuk melengkapi wawancara, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Akademisi/Praktisi serta organisasi masyarakat sipil, yang terdiri dari Center of Human Rights Law Studies, Kontras, LBH Surabaya, Indonesian Corruption Watch Malang, Surabaya Children Crisis Center, Pengacara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat sejumlah kerentanan terjadinya praktik koruptif yang tidak sejalan dengan nilai ideal yang ingin dicapai dalam restorative jutice. Fungsi mediator yang dijalankan oleh pihak penyidik dan penyelidik rentan disalahgunakan akibat tidak harmonisnya pengaturan, kurangnya mekanisme pengawasan, dan kepentingan para pihak yang berperkara. Perilaku koruptif muncul melalui adanya “jual-beli” perkara yang dapat diselesaikan melalui proses penanganan perkara dengan mekanisme restorative justice. Model Victim Offender Mediation dan  Family and Community Group Conference merupakan model restorative justice yang memiliki keunggulan sehingga perlu diterapkan oleh penegak hukum dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.","PeriodicalId":336909,"journal":{"name":"Integritas : Jurnal Antikorupsi","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Integritas : Jurnal Antikorupsi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32697/integritas.v9i1.986","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memotret penerapan restorative justice sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di tingkat Kepolisian; mengidentifikasi bentuk-bentuk potensi korupsi yang berpotensi terjadi dalam penerapan restorative justice dalam rangka penanganan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian socio legal research, dengan menitikberatkan pada implementasi hukum, khususnya berkaitan penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana oleh instansi penegak hukum, khususnya Kepolisian.Data primer diambil dari wawancara dengan metode semi-structured interview yang terdiri, penyidik dan serse pada lingkungan Kepolisian khususnya di wilayah Jawa Timur; Korban/pelaku tindak pidana yang kasus hukumnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, yaitu korban kasus kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan pencurian; Tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice. Untuk melengkapi wawancara, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Akademisi/Praktisi serta organisasi masyarakat sipil, yang terdiri dari Center of Human Rights Law Studies, Kontras, LBH Surabaya, Indonesian Corruption Watch Malang, Surabaya Children Crisis Center, Pengacara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat sejumlah kerentanan terjadinya praktik koruptif yang tidak sejalan dengan nilai ideal yang ingin dicapai dalam restorative jutice. Fungsi mediator yang dijalankan oleh pihak penyidik dan penyelidik rentan disalahgunakan akibat tidak harmonisnya pengaturan, kurangnya mekanisme pengawasan, dan kepentingan para pihak yang berperkara. Perilaku koruptif muncul melalui adanya “jual-beli” perkara yang dapat diselesaikan melalui proses penanganan perkara dengan mekanisme restorative justice. Model Victim Offender Mediation dan  Family and Community Group Conference merupakan model restorative justice yang memiliki keunggulan sehingga perlu diterapkan oleh penegak hukum dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
恢复正义和腐败行为的漏洞
本研究旨在拍摄执法部门刑事案件解决的替代方案中的恢复正义应用;确定正义在处理犯罪过程中可能应用恢复性的潜在腐败形式。该研究采用了反社会法律研究的研究类型,强调了法律的执行,特别是涉及执法机构,特别是警察局,在刑事案件处理方面的恢复正义。主要数据来自于一种半结构性的采访方式,该方法包括警察病房,调查人员和服务,特别是在东爪哇地区;受害者/肇事者的法律案件通过正义修复机制解决,即家庭暴力、虐待和盗窃的受害者;参与公义修复机制处理过程的公众人物。为了完成采访,小组焦点讨论(FGD)包括学术界和公民社会组织,由人权法律研究中心组成,相反,更多的泗水,印度尼西亚的Corruption Watch,泗水儿童危机中心,律师。研究结果表明,在他的实践中,腐败行为存在许多弱点,这些弱点与重建手段的理想价值不一致。调解员和调解员的功能很容易被滥用,因为调解员的安排、监督机制的缺乏以及案件各方的利益。腐败行为是通过“交易”产生的,这些交易可以通过处理正义修复机制来解决。Victim缺位率、家庭和社区小组会议的模型是一个卓越的正义修复模型,因此需要由执法部门根据恢复正义进行刑事诉讼。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信