PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 70/Pdt.G/2016/PN. Blt)

Z. Arifin, Muhammad Ihsan Muhlashon
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 70/Pdt.G/2016/PN. Blt)","authors":"Z. Arifin, Muhammad Ihsan Muhlashon","doi":"10.32503/MIZAN.V8I1.499","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Blitar nomor 70/Pdt.G/2016/PN. Blt, apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional, perlindungan hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertipikat) dan untuk mengetahui keabsahan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 769 yang masih menjadi obyek perjanjian hutang piutang dengan kreditur Koperasi Satria Jaya menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan pertanggungjawaban institusi pemerintahan yang menerbitkan akta-akta sebagai syarat peralihan hak kepemilikan tanah (sertipikat) yang ternyata bermasalah. \nMetode yang digunakan adalah yuridis empiris adalah suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu perundang-undangan/peraturan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif. \nHasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Putusan Pengadilan Negeri Blitar nomor 70/Pdt.G/2016/PN. Blt apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional hanya menitik beratkan pada proses hukum peralihan hak kepemilikan tanah sebelum munculnya sertifikat dalam hal jual belinya, maka jual beli obyek yang lain adalah batal demi hukum sesuai Pasal 26 (2) UU Pokok Agraria, karena pengadilan negeri hanya berkompetensi mengadili Perbuatan Hukumnya ( Wan prestasi dan PMH) sedangkan pembatalannya adalah wilayah PTUN kemudian di ekskusi oleh institusi yang berwenang (BPN), 2) Perlindungan hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertipikat) setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Blitar, masih harus meneruskan proses hukum yang panjang, karena : a) jika terbukti cacat hukum dalam prosesnya maka kepemilikan tanah tersebut dapat dibatalkan, dan upaya hukum bisa dilakukan menuntut pidana atau perdata kepada penjual/pemilik yang tidak beri’tikad baik; b) Pengadilan Negeri hanya dapat mengadili sesuai dengan kompetensi peradilan dan hukum acara dalam pemeriksaan di persidangan yang tidak bisa di abaikan. 3) Pertanggungjawaban institusi pemerintahan yang menerbitkan akta-akta dalam proses peralihan hak atas tanah yang ternyata bermasalah seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata, dan tuntutan ganti rugi. Selain itu Sistem Publikasi yang digunakan dalam pendaftaran tanah menurut UUPA no 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah sistem negatif yang bertendensi positif, sebelum ada gugatan karena merasa dirugikan maka proses peralihan akan tetap dilanjutkan (asas “nemo plus yuris”), Dari hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sertipikat adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sah terhadap kepemilikan tanah namun belum absolut/mutlak sehingga harus ada perlindungan hukum terhadap pemegangnya.","PeriodicalId":112297,"journal":{"name":"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32503/MIZAN.V8I1.499","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Blitar nomor 70/Pdt.G/2016/PN. Blt, apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional, perlindungan hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertipikat) dan untuk mengetahui keabsahan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 769 yang masih menjadi obyek perjanjian hutang piutang dengan kreditur Koperasi Satria Jaya menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan pertanggungjawaban institusi pemerintahan yang menerbitkan akta-akta sebagai syarat peralihan hak kepemilikan tanah (sertipikat) yang ternyata bermasalah. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris adalah suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu perundang-undangan/peraturan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Putusan Pengadilan Negeri Blitar nomor 70/Pdt.G/2016/PN. Blt apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional hanya menitik beratkan pada proses hukum peralihan hak kepemilikan tanah sebelum munculnya sertifikat dalam hal jual belinya, maka jual beli obyek yang lain adalah batal demi hukum sesuai Pasal 26 (2) UU Pokok Agraria, karena pengadilan negeri hanya berkompetensi mengadili Perbuatan Hukumnya ( Wan prestasi dan PMH) sedangkan pembatalannya adalah wilayah PTUN kemudian di ekskusi oleh institusi yang berwenang (BPN), 2) Perlindungan hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertipikat) setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Blitar, masih harus meneruskan proses hukum yang panjang, karena : a) jika terbukti cacat hukum dalam prosesnya maka kepemilikan tanah tersebut dapat dibatalkan, dan upaya hukum bisa dilakukan menuntut pidana atau perdata kepada penjual/pemilik yang tidak beri’tikad baik; b) Pengadilan Negeri hanya dapat mengadili sesuai dengan kompetensi peradilan dan hukum acara dalam pemeriksaan di persidangan yang tidak bisa di abaikan. 3) Pertanggungjawaban institusi pemerintahan yang menerbitkan akta-akta dalam proses peralihan hak atas tanah yang ternyata bermasalah seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata, dan tuntutan ganti rugi. Selain itu Sistem Publikasi yang digunakan dalam pendaftaran tanah menurut UUPA no 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah sistem negatif yang bertendensi positif, sebelum ada gugatan karena merasa dirugikan maka proses peralihan akan tetap dilanjutkan (asas “nemo plus yuris”), Dari hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sertipikat adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sah terhadap kepemilikan tanah namun belum absolut/mutlak sehingga harus ada perlindungan hukum terhadap pemegangnya.
《土地拥有法》保护《土地权利拥有者法》(总务法院裁决第70/Pdt /2016/PN个案研究)。Blt)
本研究的目标是查明初审法院第70/Pdt G/2016/PN的判决。Blt (united nations high commissioner for refugees)表示,如果国家法律方面,有了法律保护的一方的所有权证明(sertipikat)和地上有权知道解决sertipikat没有财产的合法性。赤字仍然是物体与债权人的债务协议的骑士Jaya合作社根据1997年24号政府条例的条款,以及政府机构的责任,这些机构出版了令人困惑的土地所有权转让契约。使用的方法是经验法则是一种分析有效的立法/规则或法律的方法。调查结果指出:1)地方法院裁决第70号/Pdt G/2016/PN。Blt (united nations high commissioner for refugees)表示,当国家土地法律只放在一起,尼陀法人在法律程序方面转变土地所有权证书方面出现之前花了卖其他的物体,那么买卖是根据法律,取消根据第26(2)初审法院的农业主题,因为只有berkompetensi法案起诉中止法律的行为(Wan PMH)而成就是ekskusi PTUN然后地区授权的机构(BPN),2)一方的法律保护持有所有权证明土地权利的标志(sertipikat布利塔)在这样的初审法院的判决,还得继续漫长的法律程序,因为:a)如果在这个过程中被证明无效,那么把这片土地的所有权能够取消,法律可以尝试向卖方/民事或刑事起诉的主人给'tikad不好;b)初审法院只能根据其不可忽视的司法能力和程序法进行判决。3)政府机构在这一问题土地转让过程中发表法律文件的责任应被视为民事责任和赔偿要求。此外,根据1960年第5号公路和1997年第24号公路的土地登记使用的出版系统是一个积极的消极的趋势系统,在受到不利指控之前,过渡过程将继续(原则“nemo plus yuris”),从这项研究得出的结论是,这些诱惑是对土地所有权的有力和合法的证据,但不是绝对的,因此必须对其持有者提供法律保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信