KEABSAHAN STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA

Budimansyah Budimansyah, Syarifah Arabiyah
{"title":"KEABSAHAN STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA","authors":"Budimansyah Budimansyah, Syarifah Arabiyah","doi":"10.32501/JHMB.V2I2.29","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita. Berbeda dengan perkawinan poliandri yang status hukumnya dinyatakan dilarang dan terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, perkawinan poligami berada dalam dualisme pengaturan yaitu menurut hukum Islam dan menurut hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan status hukum perkawinan poligami tanpa izin pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kemudian memberikan penilaian (preskriptif) terhadap keabsahan status hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder atau data kepustakaan yaitu buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan metode pengolahan data adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis data bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum Islam akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum positif. Hal tersebut didasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk melakukan perkawinan poligami seorang suami harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan agama dan pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan melakukan poligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"2020 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I2.29","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita. Berbeda dengan perkawinan poliandri yang status hukumnya dinyatakan dilarang dan terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, perkawinan poligami berada dalam dualisme pengaturan yaitu menurut hukum Islam dan menurut hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan status hukum perkawinan poligami tanpa izin pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kemudian memberikan penilaian (preskriptif) terhadap keabsahan status hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder atau data kepustakaan yaitu buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan metode pengolahan data adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis data bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum Islam akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum positif. Hal tersebut didasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk melakukan perkawinan poligami seorang suami harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan agama dan pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan melakukan poligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
没有宗教法庭允许的一夫多妻婚姻的合法性
一夫多妻的婚姻是一种与一些女性同时结婚或结婚的男性之间的婚姻。与按伊斯兰法律和正法宣布禁止和禁止一夫多妻制的婚姻不同,一夫多妻制的婚姻是基于基于伊斯兰法律的两种安排主义,也就是说,根据支配婚姻的法律规定的正规性法律。这项研究的问题是,在没有宗教法庭许可的情况下,一夫多妻婚姻的合法地位是如何得到承认的。本研究的目的是揭示并对未经宗教法庭许可的一夫多妻婚姻的合法地位作出规正的评估。至于这种研究,它是一种规范研究,因为它使用次要数据或文学数据,如书籍、期刊、立法法规、文件和著作,这些文件和著作涉及正在研究的问题,通过分析方法使用定性方法和演绎数据分析。根据调查发现,未经宗教法庭许可的一夫多妻婚姻是伊斯兰法律的合法婚姻,但根据积极法律没有法律约束力。这是基于规则的立法规则安排做一夫多妻的婚姻,丈夫应该先向法院申请宗教法庭和要做的只是向丈夫许可一夫多妻制,如果妻子不能行使职责机构作为一个妻子,妻子有缺陷或无法治愈的疾病,妻子不能生育。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信