Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum pada Retribusi Pelayanan Pasar Flamboyan Kota Pontianak

Ahadian Gunardi
{"title":"Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum pada Retribusi Pelayanan Pasar Flamboyan Kota Pontianak","authors":"Ahadian Gunardi","doi":"10.26418/JPASDEV.V1I2.43587","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakDalam penelitian ini dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yang menyebabkan kurang berhasilnya implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015 tentang “Retribusi Jasa Umum Pada Retribusi Pelayanan Pasar” yakni masih banyak pedagang yang tidak membayar retribusi pasar hal ini karena masih adanya kondisi sarana fasilitas pasar yang rusak, berkaitan dengan lambatnya respon dari petugas retribusi dalam pengambilan keputusan, sehingga ketegasan aparatur kebijakan masih rendah. Kurang meratanya informasi mengenai Perda Nomor 16 Tahun 2015 ke semua pedagang sehingga kesadaran dan kepatuhan pedagang untuk membayar retribusi masih rendah. Selain itu pula, masih rendahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparatur kebijakan terhadap kinerja petugas dilapangan dalam melakukan pemungutan retribusi pasar pada Pasar Flamboyan Kota Pontianak. Hal ini dapat menyebabkan target penerimaan retribusi pasar Flamboyan tidak mencapai 100% setiap tahunnya sebagai kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum Pada Retribusi Pelayanan di Pasar Flamboyan Kota Pontianak. Adapun menurut  Donald S. Van Meter dan Carl S. Van Horn, ada 2 (dua) indikator yang mempengaruhi keberhasilan kinerja implementasi kebijakan, sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini, yakni karakteristik agen pelaksana dan komunikasi antarorganisasi serta aktivitas pelaksana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sikap ketegasan oleh petugas retribusi masih rendah dalam merespon keluhan pedagang, kurang gencarnya petugas pemungut retribusi dalam memberikan informasi melalui sosialisasi tentang pentingnya pembayaran retribusi terhadap pedagang yang transparan dan ketersediaan sarana informasi yang kurang memadai. Adapun saran dalam penelitian ini yakni perlu dilakukan koordinasi antar pelaksana kebijakan untuk menyediakan pelayanan yang cepat, tepat serta tanggap terhadap keluhan pedagang pasar Flamboyan. Selain itu, melakukan penyuluhan dan pembinaan dengan memberikan informasi yang transparan dan baru kepada pedagang melalui sarana informasi yang memadai Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Retribusi Jasa Umum.","PeriodicalId":218623,"journal":{"name":"JPASDEV : Journal of Public Administration and Sociology of Development","volume":"123 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JPASDEV : Journal of Public Administration and Sociology of Development","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/JPASDEV.V1I2.43587","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

AbstrakDalam penelitian ini dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yang menyebabkan kurang berhasilnya implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015 tentang “Retribusi Jasa Umum Pada Retribusi Pelayanan Pasar” yakni masih banyak pedagang yang tidak membayar retribusi pasar hal ini karena masih adanya kondisi sarana fasilitas pasar yang rusak, berkaitan dengan lambatnya respon dari petugas retribusi dalam pengambilan keputusan, sehingga ketegasan aparatur kebijakan masih rendah. Kurang meratanya informasi mengenai Perda Nomor 16 Tahun 2015 ke semua pedagang sehingga kesadaran dan kepatuhan pedagang untuk membayar retribusi masih rendah. Selain itu pula, masih rendahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparatur kebijakan terhadap kinerja petugas dilapangan dalam melakukan pemungutan retribusi pasar pada Pasar Flamboyan Kota Pontianak. Hal ini dapat menyebabkan target penerimaan retribusi pasar Flamboyan tidak mencapai 100% setiap tahunnya sebagai kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum Pada Retribusi Pelayanan di Pasar Flamboyan Kota Pontianak. Adapun menurut  Donald S. Van Meter dan Carl S. Van Horn, ada 2 (dua) indikator yang mempengaruhi keberhasilan kinerja implementasi kebijakan, sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini, yakni karakteristik agen pelaksana dan komunikasi antarorganisasi serta aktivitas pelaksana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sikap ketegasan oleh petugas retribusi masih rendah dalam merespon keluhan pedagang, kurang gencarnya petugas pemungut retribusi dalam memberikan informasi melalui sosialisasi tentang pentingnya pembayaran retribusi terhadap pedagang yang transparan dan ketersediaan sarana informasi yang kurang memadai. Adapun saran dalam penelitian ini yakni perlu dilakukan koordinasi antar pelaksana kebijakan untuk menyediakan pelayanan yang cepat, tepat serta tanggap terhadap keluhan pedagang pasar Flamboyan. Selain itu, melakukan penyuluhan dan pembinaan dengan memberikan informasi yang transparan dan baru kepada pedagang melalui sarana informasi yang memadai Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Retribusi Jasa Umum.
2015年《庞蒂亚克州条例》执行了一项关于庞蒂亚克奢侈市场服务征收的公共服务费的规定
AbstrakDalam这项研究可以确定一些问题导致缺乏成功的政策规定实施2015年市区Pontianak 16号关于“税务服务公共的税务服务”即市场还有很多商人不付报复这是因为市场还存在条件设施损坏的,缓慢的有关市场手段报复决策官员的反应,所以政策任命的严格程度仍然很低。对所有商人来说,2015年第16条法令的信息缺乏足够的了解,使得商人承担报复的意识和服从仍然很低。此外,官方对现场工作人员在繁华的庞蒂克市进行市场清查的政策仍然缺乏控制。这可能会导致高调市场报复的目标,作为庞蒂克市本土收入的贡献,并非每年都达到100%。本研究旨在描述和分析2015年16岁庞蒂克市规章制度的实施,即庞蒂亚克市火红的公共服务业报复。至于唐纳德·S·范米(Donald S. Van Meter)和卡尔·S·范·霍恩(Carl S. Van Horn)的数据,根据本研究的问题,有2(2)指标影响政策实施的成功,即执行机构、跨组织沟通和执行活动的特征。本研究采用的方法是描述性质的。在本研究中使用的数据收集技术包括访谈、观察和记录。这项研究的结果表明,报复官员对贸易代表投诉的反应仍然很低,而报复官员在通过社会化手段向透明商人提供报复代价的重要性和信息供应不足方面所缺乏的果断态度。有关该研究的建议,即需要在政策执行人员之间协调,以提供快速、适当的服务,并应对高调市场交易员的抱怨。此外,通过提供足够的信息工具向商人提供透明和新的信息来进行教育和培训:实施、政策、公共服务报复。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信