Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan

Eka Dadan Ramadhan, Eni Dasuki Suhardini
{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan","authors":"Eka Dadan Ramadhan, Eni Dasuki Suhardini","doi":"10.32816/paramarta.v18i1.64","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi administrasi, dan kode etik jabatan notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris, namun tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap notaris. Jika notaris melakukan tindak pidana, maka tentu saja dapat diminta pertanggungjawaban di bawah hukum pidana, namun hal yang menjadi permasalahan terkait dengan tugas notaris adalah pembuatan akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apakah notaris dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan pembuatan akta pihak yang didasarkan pada keterangan palsu, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana penipuan. Akan tetapi notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta pejabat jika secara sengaja atau lalai notaris membuat akta palsu, sehingga merugikan pihak lain. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Akta tersebut akan batal apabila telah diputuskan oleh pengadilan dan putusan tersebut merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris secara tersendiri, hal ini didasarkan pada pertimbangan adanya fakta bahwa sering terjadi perbedaan penafsiran antara notaris dengan aparat penegak hukum. Pertanggungjawaban pidana terhadap notaris terkait dengan akta yang dibuatnya sebagai produk pelaksanaan tugas jabatan atau kewenangan notaris, harus memperhatikan aturan yang berkaitan dengan tata cara/prosedur dan syarat pembuatan akta, yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i1.64","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

Abstract

Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi administrasi, dan kode etik jabatan notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris, namun tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap notaris. Jika notaris melakukan tindak pidana, maka tentu saja dapat diminta pertanggungjawaban di bawah hukum pidana, namun hal yang menjadi permasalahan terkait dengan tugas notaris adalah pembuatan akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apakah notaris dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan pembuatan akta pihak yang didasarkan pada keterangan palsu, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana penipuan. Akan tetapi notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta pejabat jika secara sengaja atau lalai notaris membuat akta palsu, sehingga merugikan pihak lain. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Akta tersebut akan batal apabila telah diputuskan oleh pengadilan dan putusan tersebut merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris secara tersendiri, hal ini didasarkan pada pertimbangan adanya fakta bahwa sering terjadi perbedaan penafsiran antara notaris dengan aparat penegak hukum. Pertanggungjawaban pidana terhadap notaris terkait dengan akta yang dibuatnya sebagai produk pelaksanaan tugas jabatan atau kewenangan notaris, harus memperhatikan aturan yang berkaitan dengan tata cara/prosedur dan syarat pembuatan akta, yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
《刑法》(book of刑法)和《2004年第30条修正案变更法》(forb number 2)规定的基于虚假信息的法律行为的公证责任
公证人公证在行使其职责时被证明犯了,那么他可以收取或判处行政制裁,包括制裁,并担任公证人,行为准则和法律规则中预先设置好,以致公证人的职位,现在在法律公证人公证和行为准则的职位的职位,但没有安排任何对公证的刑事制裁。如果一个公证人犯了罪,那么根据刑法,当然可以被要求承担责任,但公证人职责的问题是基于虚假陈述创建公证契约。在这些方面有一些有趣的问题来审查包括公证人能否要求基于虚假信息的犯罪行为负责,对公证契约产生的法律后果将如何基于信息是假的。研究得出的结论是,公证人不能对基于虚假信息的书面行为提出刑事责任,也不能满足伪造或欺诈重罪的一系列要素。然而公证可以对官员行为承担刑事责任,如果故意或疏忽公证人伪造证书,所以伤害对方的意志。基于虚假信息的公证契约不自行根据法律,导致这些契约无效。有这样一份契约存在的受刑人应该向法院提出上诉,要求撤回它。将取消当契约已经由法庭裁决和判决代表稳定的有法律效力的。刑事责任公证需要设置在2014年号法案中关于改变自2004年30号法案公证人单独的职位,这是经常发生的事实判断的基础上解释公证人和执法人员之间的区别。对公证人的刑事责任与他作为履行职务或公证权力的产品所作的行为责任有关,应考虑有关《契约条例/程序和条件法》的规定,即2014年4月30日《公证人办公室法》的变更。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
文献相关原料
公司名称 产品信息 采购帮参考价格
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信