{"title":"Prinsip Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum","authors":"Ananda Rizky Suharto","doi":"10.33319/YUME.V6I2.52","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prinsip piercing the corporate veil secara sederhana dapat membuat bentuk pertanggungjawaban pemegang saham, direksi, dan komisaris terhadap perseroan dalam hal-hal tertentu menjadi tidak terbatas. Penelitian bertujuan untuk menganalisis keberadaan prinsip piercing the corporate veil terhadap perseroan terbatas dan pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan pada telaah hukum positif. Penelitian ini menawarkan penjelasan bentuk penerapan prinsip piercing the corporate veil berdasarkan Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) terkait pertanggungjawaban pemegang saham atas kerugian perseroan. Pada perkembangan hukum bisnis di Indonesia, prinsip pertanggungjawaban terbatas para pemegang saham perseroan tetap kuat tidak tergoyahkan. perseroan sebagai suatu badan hukum tidak berbeda dengan manusia. Perseroan sebagai sebuah badan hukum merupakan suatu subyek hukum yang secara hukum memegang hak dan kewajiban. Berdasarkan perspektif subyek hukum badan usaha diketahui bahwa perseroan merupakan subyek hukum yang dapat diproses oleh hukum yang berlaku. UUPT sebagai peraturan hukum nasional Indonesia dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi perseroan. Penggunaan sebagai payung hukum ini disesesuaikan dengan tingkat, derajat, dan peraturan hukum itu sendiri terkait daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Perihal ini disebut sebagai konsep keadilan dan legalitas. Konsep keadilan dan legalitas tersebut diterapkan melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai penerapan prinsip piercing the corporate veil pada perseroan di Indonesia.Kata kunci: piercing the corporate veil; perseroan; pemegang saham.","PeriodicalId":339930,"journal":{"name":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33319/YUME.V6I2.52","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Prinsip piercing the corporate veil secara sederhana dapat membuat bentuk pertanggungjawaban pemegang saham, direksi, dan komisaris terhadap perseroan dalam hal-hal tertentu menjadi tidak terbatas. Penelitian bertujuan untuk menganalisis keberadaan prinsip piercing the corporate veil terhadap perseroan terbatas dan pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan pada telaah hukum positif. Penelitian ini menawarkan penjelasan bentuk penerapan prinsip piercing the corporate veil berdasarkan Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) terkait pertanggungjawaban pemegang saham atas kerugian perseroan. Pada perkembangan hukum bisnis di Indonesia, prinsip pertanggungjawaban terbatas para pemegang saham perseroan tetap kuat tidak tergoyahkan. perseroan sebagai suatu badan hukum tidak berbeda dengan manusia. Perseroan sebagai sebuah badan hukum merupakan suatu subyek hukum yang secara hukum memegang hak dan kewajiban. Berdasarkan perspektif subyek hukum badan usaha diketahui bahwa perseroan merupakan subyek hukum yang dapat diproses oleh hukum yang berlaku. UUPT sebagai peraturan hukum nasional Indonesia dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi perseroan. Penggunaan sebagai payung hukum ini disesesuaikan dengan tingkat, derajat, dan peraturan hukum itu sendiri terkait daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Perihal ini disebut sebagai konsep keadilan dan legalitas. Konsep keadilan dan legalitas tersebut diterapkan melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai penerapan prinsip piercing the corporate veil pada perseroan di Indonesia.Kata kunci: piercing the corporate veil; perseroan; pemegang saham.