Prinsip Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum

Ananda Rizky Suharto
{"title":"Prinsip Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum","authors":"Ananda Rizky Suharto","doi":"10.33319/YUME.V6I2.52","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prinsip piercing the corporate veil secara sederhana dapat membuat bentuk pertanggungjawaban pemegang saham, direksi, dan komisaris terhadap perseroan dalam hal-hal tertentu menjadi tidak terbatas. Penelitian bertujuan untuk menganalisis keberadaan prinsip piercing the corporate veil terhadap perseroan terbatas dan pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan pada telaah hukum positif. Penelitian ini menawarkan penjelasan bentuk penerapan prinsip piercing the corporate veil berdasarkan Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) terkait pertanggungjawaban pemegang saham atas kerugian perseroan. Pada perkembangan hukum bisnis di Indonesia, prinsip pertanggungjawaban terbatas para pemegang saham perseroan tetap kuat tidak tergoyahkan. perseroan sebagai suatu badan hukum tidak berbeda dengan manusia. Perseroan sebagai sebuah badan hukum merupakan suatu subyek hukum yang secara hukum memegang hak dan kewajiban. Berdasarkan perspektif subyek hukum badan usaha diketahui bahwa perseroan merupakan subyek hukum yang dapat diproses oleh hukum yang berlaku. UUPT sebagai peraturan hukum nasional Indonesia dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi perseroan. Penggunaan sebagai payung hukum ini disesesuaikan dengan tingkat, derajat, dan peraturan hukum itu sendiri terkait daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Perihal ini disebut sebagai konsep keadilan dan legalitas. Konsep keadilan dan legalitas tersebut diterapkan melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai penerapan prinsip piercing the corporate veil pada perseroan di Indonesia.Kata kunci: piercing the corporate veil; perseroan; pemegang saham.","PeriodicalId":339930,"journal":{"name":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33319/YUME.V6I2.52","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Prinsip piercing the corporate veil secara sederhana dapat membuat bentuk pertanggungjawaban pemegang saham, direksi, dan komisaris terhadap perseroan dalam hal-hal tertentu menjadi tidak terbatas. Penelitian bertujuan untuk menganalisis keberadaan prinsip piercing the corporate veil terhadap perseroan terbatas dan pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan pada telaah hukum positif. Penelitian ini menawarkan penjelasan bentuk penerapan prinsip piercing the corporate veil berdasarkan Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) terkait pertanggungjawaban pemegang saham atas kerugian perseroan. Pada perkembangan hukum bisnis di Indonesia, prinsip pertanggungjawaban terbatas para pemegang saham perseroan tetap kuat tidak tergoyahkan. perseroan sebagai suatu badan hukum tidak berbeda dengan manusia. Perseroan sebagai sebuah badan hukum merupakan suatu subyek hukum yang secara hukum memegang hak dan kewajiban. Berdasarkan perspektif subyek hukum badan usaha diketahui bahwa perseroan merupakan subyek hukum yang dapat diproses oleh hukum yang berlaku. UUPT sebagai peraturan hukum nasional Indonesia dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi perseroan. Penggunaan sebagai payung hukum ini disesesuaikan dengan tingkat, derajat, dan peraturan hukum itu sendiri terkait daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Perihal ini disebut sebagai konsep keadilan dan legalitas. Konsep keadilan dan legalitas tersebut diterapkan melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai penerapan prinsip piercing the corporate veil pada perseroan di Indonesia.Kata kunci: piercing the corporate veil; perseroan; pemegang saham.
作为一个有限的公司,穿透公司面纱的原则
简单地说,穿透公司面纱的原则可以让股东、董事会和董事会对某些事情的责任变得无限。这项研究旨在分析2007年《有限责任条例》中穿透公司面纱的原则,以及它在有限责任条例40号上关于有限责任条例的安排。采用规范法律研究,即致力于研究积极法律的法律。这项研究根据2007年第40号《有限责任条例》(UUPT),为股东对财政损失的责任提出了穿透公司面纱原则的实际应用。关于印尼商业法律的发展,责任有限的原则仍然牢牢地控制着股东的责任。作为一个法律实体的监管与人类没有什么不同。作为一个法律实体的责任是一个合法的权利和义务的法律对象。根据商业机构的法律主理法,我们知道轻浮是一个可以由现行法律来处理的法律主题。UUPT作为国家法律法规,印尼可以作为法律的看护者。作为法律的保护伞,它的使用符合其法律规定的程度、程度和法规本身对其所包含的材料的约束力。它被称为正义和合法性的概念。这一正义和法律概念是通过2007年第40号《有限责任法》实施的,该法案将“公司面纱”的原则应用于印尼的国防机构。关键词:刺穿面纱;perseroan;股东。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信