Damianus Agus Sido, Dalintang Ketut Dwi Saputri Anita Trisiana
{"title":"PENINGKATAN KESADARAN HUKUM BAGI REMAJA UNTUK MENANGGULANGI PENGARUH GLOBALISASI","authors":"Damianus Agus Sido, Dalintang Ketut Dwi Saputri Anita Trisiana","doi":"10.33061/GLCZ.V6I2.2552","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara hukum, karena di Indonesia segala sesuatu perbuatan harus didasarkan pada hukum. Tujuan dibentuknya hukum yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum. Dengan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hukum bagi remaja yang bertujuan untuk menangulanggi pengaruh globalisasi.sebabglobalisasi menyentuh segala aspek dalam kehidupan,dapat menciptakan permasalahan pada remaja. Jadi upaya yang dapat dilakukan dengancara penyuluhan hukum pada remaja, melakukan pembaharuan hukum, proses hukum juga tidak boleh didasarkan pada hal politik, menjujung tinggi hak asasi manusia, penegakan hukum. Hukum di Indonesia belum sepenuhnya dilakukan, salah satu faktor adalah kurangnya kesadaran hukum. Kata Kunci: kesadaran Hukum, globalisasi","PeriodicalId":269543,"journal":{"name":"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33061/GLCZ.V6I2.2552","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum, karena di Indonesia segala sesuatu perbuatan harus didasarkan pada hukum. Tujuan dibentuknya hukum yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum. Dengan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hukum bagi remaja yang bertujuan untuk menangulanggi pengaruh globalisasi.sebabglobalisasi menyentuh segala aspek dalam kehidupan,dapat menciptakan permasalahan pada remaja. Jadi upaya yang dapat dilakukan dengancara penyuluhan hukum pada remaja, melakukan pembaharuan hukum, proses hukum juga tidak boleh didasarkan pada hal politik, menjujung tinggi hak asasi manusia, penegakan hukum. Hukum di Indonesia belum sepenuhnya dilakukan, salah satu faktor adalah kurangnya kesadaran hukum. Kata Kunci: kesadaran Hukum, globalisasi