{"title":"Mabolo Kuburu Tradition for Newlyweds in Islamic Family Law Perspective","authors":"R. Rosdiana, Budiman Budiman, Aris Aris","doi":"10.35905/marital_hki.v1i2.3430","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tradisi mabbolo kuburu’ merupakan kearifan lokal yang di yakini keberadaanya secara turun temurun pada prosesi pasca pernikahan. Tradisi ini merupakan bentuk siturahmi kepada leluhur nenek moyang. Tadisi ini mengkaji mengenai gambaran awalmula tradisi mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e, proses pelaksanaan mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e dan pandangan hukum Islam terhadap mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif (field research). Dengan menggunakan pendekatan teologis normatif dan pendekatan filosofis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu observasi dan wawancara kepada toko-toko masyarakat dan sumber data sekunder yaitu buku-buku yang sesuai.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) sejarah mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e bermula dari kisah Puatta Arung Manumpe’ yang merupakan panutan bagi masyarakat hingga meninggal masih terus di kenang jasa-jasanya dan di lakukan dalam bentuk mabbolo kuburu’. 2) prosesi tradisi mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e dalam tahap pelaksanaanya perlu persiapan seperti a) mambawa makanan berupa nasi ketan, pisang raja telur ayam dan air b) membaca doa c) mabbolo kuburu d) makan-makan. 3) Tradisi mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e tentunya sejalan dengan hukum Islam karena dalam prosesnya masih mengandung nilai-nilai keislaman dan mengandung unsur kemaslahatan bersama.","PeriodicalId":168819,"journal":{"name":"Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/marital_hki.v1i2.3430","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tradisi mabbolo kuburu’ merupakan kearifan lokal yang di yakini keberadaanya secara turun temurun pada prosesi pasca pernikahan. Tradisi ini merupakan bentuk siturahmi kepada leluhur nenek moyang. Tadisi ini mengkaji mengenai gambaran awalmula tradisi mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e, proses pelaksanaan mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e dan pandangan hukum Islam terhadap mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif (field research). Dengan menggunakan pendekatan teologis normatif dan pendekatan filosofis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu observasi dan wawancara kepada toko-toko masyarakat dan sumber data sekunder yaitu buku-buku yang sesuai.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) sejarah mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e bermula dari kisah Puatta Arung Manumpe’ yang merupakan panutan bagi masyarakat hingga meninggal masih terus di kenang jasa-jasanya dan di lakukan dalam bentuk mabbolo kuburu’. 2) prosesi tradisi mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e dalam tahap pelaksanaanya perlu persiapan seperti a) mambawa makanan berupa nasi ketan, pisang raja telur ayam dan air b) membaca doa c) mabbolo kuburu d) makan-makan. 3) Tradisi mabbolo kuburu’ bagi pengantin baru di Bulu marante’e tentunya sejalan dengan hukum Islam karena dalam prosesnya masih mengandung nilai-nilai keislaman dan mengandung unsur kemaslahatan bersama.