{"title":"ADOPSI MODEL PROGRAM TAX AMNESTY YANG EFEKTIF UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN DAN MENAMBAH PENDAPATAN PAJAK DAERAH DKI JAKARTA","authors":"Rais Rozali","doi":"10.37439/jurnaldrd.v15i1.52","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tax Amnesty (pengampunan pajak) merupakan salah satu istrumen kebijakan suatu Negara untuk menaikan pendapatan Negara dalam waktu singkat. Dalam pelaksanaannya memerlukan istrumen-instrumen pendukung untuk mensukseskan program tersebut. Indonesia setidaknya telah melaksanakan program pengampunan pajak setidaknya 4 (empat) kali, pada Tahun tahun 1964, 1984, 2008, dan 2015. Pengampunan pajak tidak hanya dilakukan oleh negara, tapi juga diadopsi oleh Pemerintah darah, seperti DKI Jakarta. Pengampunan pajak di Daerah sering diistilahkan sebagai ‘program pemutihan’. Salasatu tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan meningkatkan pendapatan pajak untuk mendukung program pembangunan. Penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif ini, menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pengampunan pajak memerlukan landasan hukum yang kuat dan instrumen-istrumen pendukung untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas dalam pelaksanaanya. \n \nTax Amnesty is one of the policy instruments of a country to increase state revenues in a short time. In its implementation, it requires supporting instruments to make the program a success. Indonesia has at least implemented the tax amnesty program at least 4 (four) times, in 1964, 1984, 2008, and 2015. Tax amnesty is not only carried out by the state, but also adopted by the blood government, such as DKI Jakarta. Tax amnesty in the regions is often termed a ‘program pemutihan’. One of the goals is to increase compliance and increase tax revenues to support development programs. The research, which uses this normative juridical method, concludes that the application of amnesty requires a strong legal basis and supporting instruments to ensure legal certainty and effectiveness in its implementation.","PeriodicalId":203570,"journal":{"name":"Jurnal Riset Jakarta","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Riset Jakarta","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37439/jurnaldrd.v15i1.52","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tax Amnesty (pengampunan pajak) merupakan salah satu istrumen kebijakan suatu Negara untuk menaikan pendapatan Negara dalam waktu singkat. Dalam pelaksanaannya memerlukan istrumen-instrumen pendukung untuk mensukseskan program tersebut. Indonesia setidaknya telah melaksanakan program pengampunan pajak setidaknya 4 (empat) kali, pada Tahun tahun 1964, 1984, 2008, dan 2015. Pengampunan pajak tidak hanya dilakukan oleh negara, tapi juga diadopsi oleh Pemerintah darah, seperti DKI Jakarta. Pengampunan pajak di Daerah sering diistilahkan sebagai ‘program pemutihan’. Salasatu tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan meningkatkan pendapatan pajak untuk mendukung program pembangunan. Penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif ini, menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pengampunan pajak memerlukan landasan hukum yang kuat dan instrumen-istrumen pendukung untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas dalam pelaksanaanya.
Tax Amnesty is one of the policy instruments of a country to increase state revenues in a short time. In its implementation, it requires supporting instruments to make the program a success. Indonesia has at least implemented the tax amnesty program at least 4 (four) times, in 1964, 1984, 2008, and 2015. Tax amnesty is not only carried out by the state, but also adopted by the blood government, such as DKI Jakarta. Tax amnesty in the regions is often termed a ‘program pemutihan’. One of the goals is to increase compliance and increase tax revenues to support development programs. The research, which uses this normative juridical method, concludes that the application of amnesty requires a strong legal basis and supporting instruments to ensure legal certainty and effectiveness in its implementation.