PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN

Darin Arif Mu'alifin, Dwianto Jati Sumirat
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN","authors":"Darin Arif Mu'alifin, Dwianto Jati Sumirat","doi":"10.32503/MIZAN.V8I1.493","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur?, (2) Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur? (3) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan tindak pidana pencabulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhiterjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktorlingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktorteknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologidapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial.Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penanggulangan jika tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terlanjur terjadi. \nDalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun revresif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dan perlindungan hak asasi manusia serta instrument penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis dibalik pentingnya korban kejahatan (keluarganya)  memperoleh perlindungan.","PeriodicalId":112297,"journal":{"name":"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32503/MIZAN.V8I1.493","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur?, (2) Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur? (3) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan tindak pidana pencabulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhiterjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktorlingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktorteknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologidapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial.Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penanggulangan jika tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terlanjur terjadi. Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun revresif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dan perlindungan hak asasi manusia serta instrument penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis dibalik pentingnya korban kejahatan (keluarganya)  memperoleh perlindungan.
对受虐待行为影响的未成年人的法律保护
对儿童的虐待是违反道德、道德和宗教的罪行。这些罪行对儿童的影响是对受害者的身体和心理创伤,尤其是对儿童年龄的人,这样他们长大后可能会影响他们的个人发展。这项研究的问题是:(1)什么因素影响对未成年人的虐待?,(2)对未成年人的惩罚性侵犯是如何进行的?(3)如何保护儿童成为虐待行为的受害者。研究和讨论的结果显示:可以提高和mempengaruhiterjadinya重罪被猥亵的因素对未成年人:缺乏教育和经济因素、faktorlingkungan或住所,因式分解(装甲部队),faktorteknologi饮料和受害者在病因学领域中所扮演的角色的因素在分类kriminologidapat不注重社会阶层的理论。对未成年人的虐待行为可以采取两种方式,即在发生虐待儿童行为的情况下采取预防和补救措施。保护犯罪受害者的语境中,普遍存在的预防性努力和revresif,无论是由人民政府(通过法律制裁监督法律的执行者),就像给予保护-可以危及生命的各种威胁受害者,给予医疗救助,以及充分的法律,严格的审查程序和公平的司法作恶的人,基本上是一种体现和保护人权和平衡工具。这就是为什么犯罪受害者获得保护的重要性背后的哲学基础。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信