{"title":"MAKNA, KEDUDUKAN, DAN IMPLIKASI HUKUM HALUAN NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA","authors":"I. W. Sudirta","doi":"10.35586/jyur.v7i2.2252","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hakikat Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila. Untuk melihat ketersesuian Haluan Negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia perlu didudukkan kembali hakikat Haluan Negara dengan menggali maksud (original intent) Haluan Negara dari para pendiri bangsa. Melalui pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila dan meode penelitian normatif dapat diketahui pertama, bahwa terdapat tiga konsensus dasar yang disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan negara, yang ketiganya menunjukkan hubungan integral yang saling berkait kelindan sebagai triangle of basic state consensus, yaitu Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag), UUD 1945 sebagai hukum dasar negara, dan Haluan Negara sebagai pedoman kebijakan dasar negara. Kedua, Haluan Negara tidak bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum Haluan Negara melalui Ketetapan MPR yang berkedudukan di bawah Konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama seluruh rakyat dan mengikat seluruh penyelenggara negara.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2252","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hakikat Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila. Untuk melihat ketersesuian Haluan Negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia perlu didudukkan kembali hakikat Haluan Negara dengan menggali maksud (original intent) Haluan Negara dari para pendiri bangsa. Melalui pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila dan meode penelitian normatif dapat diketahui pertama, bahwa terdapat tiga konsensus dasar yang disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan negara, yang ketiganya menunjukkan hubungan integral yang saling berkait kelindan sebagai triangle of basic state consensus, yaitu Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag), UUD 1945 sebagai hukum dasar negara, dan Haluan Negara sebagai pedoman kebijakan dasar negara. Kedua, Haluan Negara tidak bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum Haluan Negara melalui Ketetapan MPR yang berkedudukan di bawah Konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama seluruh rakyat dan mengikat seluruh penyelenggara negara.
这项研究的目的是研究印尼公民制度与潘纳西拉国家哲学方法的本质。为了看到印尼公民制度的国家转折,需要通过挖掘开国元勋的国家路线来恢复其本质。通过Pancasila国家哲学方法和研究meode第一个可知的规范,有三个基本的共识作为创始人努力实现商定的目标的国家,三者同时表示不可分割的关系相互钩kelindan作为三角形的basic state university)的共识,即国家Pancasila作为哲学的基础(philosofische grondslag), 1945年宪法作为国家基本法律,以及作为国家基本政策指导方针的国家行为。其次,国家的做法与总统制度并不矛盾,因为它存在于宪法中。通过宪法赋予的MPR法令,国家发展的法律形式使国家发展计划不仅属于总统的领土,而且属于与所有公民达成协议并约束所有国家组织者。