KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn)

Meisha Poetri Perdana, Nina Herlina, Ibnu Rusydi
{"title":"KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn)","authors":"Meisha Poetri Perdana, Nina Herlina, Ibnu Rusydi","doi":"10.25157/justisi.v10i1.7194","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bukti bahwa telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah haruslah dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat saat ini masih banyak perjanjian jual beli yang dilakukan dengan akta di bawah tangan, cukup dengan selembar kuitansi dengan unsur kepercayaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam proses jual beli tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penyelesaian peralihan hak atas tanah pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini bahwa 1) kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam proses jual beli tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti tertulis yang dimajukan oleh Penggugat, keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan setempat maka dapat diperoleh fakta-fakta yang saling dibenarkan oleh para pihak, dan perjanjiannya tetap sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama dengan akta otentik. 2) Penyelesaian peralihan hak atas tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn, Majelis Hakim memberi izin kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat I dan II menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut.Saran 1) sebaiknya perjanjian jual beli hak atas tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang. 2). Sebaiknya setiap perjanjian dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris), karena akta otentik membantu hakim dalam memberikan keputusan dan pejabat yang berwenang tersebut bisa menjadi saksi ahli bila diperlukan. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Akta di Bawah Tangan, Jual Beli Tanah, Pejabat yang Berwenang, Peralihan Hak Atas Tanah","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7194","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Bukti bahwa telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah haruslah dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat saat ini masih banyak perjanjian jual beli yang dilakukan dengan akta di bawah tangan, cukup dengan selembar kuitansi dengan unsur kepercayaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam proses jual beli tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penyelesaian peralihan hak atas tanah pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini bahwa 1) kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam proses jual beli tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti tertulis yang dimajukan oleh Penggugat, keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan setempat maka dapat diperoleh fakta-fakta yang saling dibenarkan oleh para pihak, dan perjanjiannya tetap sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama dengan akta otentik. 2) Penyelesaian peralihan hak atas tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn, Majelis Hakim memberi izin kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat I dan II menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut.Saran 1) sebaiknya perjanjian jual beli hak atas tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang. 2). Sebaiknya setiap perjanjian dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris), karena akta otentik membantu hakim dalam memberikan keputusan dan pejabat yang berwenang tersebut bisa menjadi saksi ahli bila diperlukan. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Akta di Bawah Tangan, Jual Beli Tanah, Pejabat yang Berwenang, Peralihan Hak Atas Tanah
土地买卖交易相关法律力量(裁决编号30/Pdt G/2016/PN.Cbn)
有关买卖土地交易的证据,必须在有关当局,即土地契约制定者(PPAT)面前提出。然而,事实上,在当今社会,许多买卖交易都是在手底下进行的,只要有一张有信仰条款的收据就行了。本研究旨在了解《土地契约法》在建筑权利审查(HGB)和《土地所有权交换法》第30号/Pdt G/2016/PN上的权力。采用的方法是法例法。这项研究的结果是,在第30号(Pdt G/2016/PN)的物业买卖过程中,正当性契约的合法性与产权相关。Cbn是合法的,具有法律效力。这是由原告提出的书面证据、证人的证词和地方听证会证明的事实,双方都可以证明这一事实,这项协议仍然具有具有约束力的法律效力,具有具有约束力的法律效力。2)在裁决第30/Pdt G/ PN上,通过合法的建筑转让权(HGB)完成土地转让。Cbn,法官委员会允许原告代表被告和二世会见授权的土地契约制定者(PPAT),他们可以在其建筑许可下签署土地契约。建议1)最好的土地权利做交易在地契(PPAT制造者)的官员面前,作为当局的官员。2)。每个协议最好做公证的授权()的官员面前,因为契约正宗协助法官作出了裁决,这些当局的官员可能会成为专家证人在必要时。关键词:土地登记、地下契约、土地买卖、授权官员、土地转让
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信