{"title":"Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah","authors":"Fajrian Noor Anugrah","doi":"10.47441/jkp.v18i1.294","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The appointment of the Military and police to serve temporarily as governor, regent, or mayor presents a conflict of interest and violates the principle of professionalism and Good Governance. The existence of Law Number 10 of 2016 has led to a vacancy in executive leadership positions in the regions. The research aims to clarify the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads and find the mechanism for appointing Acting Regional Heads following national interests. This research method is normative legal research, secondary data analysis in the form of legal products. It can be concluded that the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads is against the election of Governor, Regent, and Mayor and has been in accordance with Law No. 2 the Year 2002 against the Indonesian Police and Law No. 34 the Year 2004 about TNI. \nPenunjukan unsur militer dan kepolisian untuk menjabat sementara waktu sebagai penjabat gubernur, bupati, dan walikota berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karena memiliki jabatan lebih dari satu secara bersamaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024, yang berdampak terjadinya kekosongan jabatan pimpinan eksekutif pada sebagian daerah provinsi, kabupaten dan kota karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah selama rentang 2022 sampai 2024. Pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, salah satunya berasal dari unsur TNI dan Polri. Penelitian ini bertujuan memberikan kejelasan terhadap penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah oleh presiden dan mendagri; dan menemukan mekanisme penunjukan yang sesuai dengan kepentingan nasional. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis data sekunder dari produk hukum yaitu undang-undang dan peraturan pelaksana terkait pemilihan kepala daerah. Hasil temuannya menunjukkan bahwa penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur, bupati dan wali kota atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.","PeriodicalId":443153,"journal":{"name":"Jurnal Kebijakan Pembangunan","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kebijakan Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47441/jkp.v18i1.294","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The appointment of the Military and police to serve temporarily as governor, regent, or mayor presents a conflict of interest and violates the principle of professionalism and Good Governance. The existence of Law Number 10 of 2016 has led to a vacancy in executive leadership positions in the regions. The research aims to clarify the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads and find the mechanism for appointing Acting Regional Heads following national interests. This research method is normative legal research, secondary data analysis in the form of legal products. It can be concluded that the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads is against the election of Governor, Regent, and Mayor and has been in accordance with Law No. 2 the Year 2002 against the Indonesian Police and Law No. 34 the Year 2004 about TNI.
Penunjukan unsur militer dan kepolisian untuk menjabat sementara waktu sebagai penjabat gubernur, bupati, dan walikota berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karena memiliki jabatan lebih dari satu secara bersamaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024, yang berdampak terjadinya kekosongan jabatan pimpinan eksekutif pada sebagian daerah provinsi, kabupaten dan kota karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah selama rentang 2022 sampai 2024. Pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, salah satunya berasal dari unsur TNI dan Polri. Penelitian ini bertujuan memberikan kejelasan terhadap penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah oleh presiden dan mendagri; dan menemukan mekanisme penunjukan yang sesuai dengan kepentingan nasional. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis data sekunder dari produk hukum yaitu undang-undang dan peraturan pelaksana terkait pemilihan kepala daerah. Hasil temuannya menunjukkan bahwa penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur, bupati dan wali kota atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
任命军队和警察临时担任知事、摄政王或市长,不仅存在利益冲突,而且违反了专业主义和善政的原则。2016年第10号法律的存在导致了该地区行政领导职位的空缺。研究的目的是澄清TNI/Polri成员作为代理区域负责人的任命,并找到根据国家利益任命代理区域负责人的机制。本文的研究方法是规范性法律研究,以法律产品的形式进行二次数据分析。可以得出的结论是,任命国家警察机构/警察机构成员为代理地区负责人是反对选举省长、摄政王和市长的,并且符合2002年针对印度尼西亚警察的第2号法律和2004年关于国家警察机构的第34号法律。Penunjukan, ununjukan, ununjukan, ununjukan, ununjukan, ununjukan, ununjukan, ununjukan省长,bupati, danwalikota, berpotensi, menghadirkan, konflik, konflik, serta, melangar,以及专业人士,ununjukan, ununjukan, unumpermerintahan, yang, baikkarena, memiliki, jabatan, lebih, dari, satara, bersaman。哈尔ini dilatarbelakangi oleh pokalchuk terbitnya Undang-Undang Nomor Tahun 2016杨mengatur pemilihan umum kepala daerah serentak Tahun 2024年,杨berdampak terjadinya kekosongan jabatan pimpinan eksekutif篇sebagian daerah provinsi,县丹哥打林嘉欣berakhirnya玛莎jabatan kepala daerah selama rentang 2022 sampai 2024。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。潘尼迪安主席潘尼迪安是潘尼迪安的成员。Dan menemukan mekanisme penunjukan Yang sesuai denan keep pentingan an national。Metode penelitian ini adalah penelitian hukum标准化,dengan分析数据在dari产品hukum yitu undang undang danperaturan pelaksana terkait penilihan kepala daerah下。Hasil temuannya menunjukkan bahwa penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat省长,bupati dan wali kota atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah sesuai dengan dengan perundang-undang undangan yyitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tenang Kepolisian共和国印度尼西亚dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara national Indonesia。